Jumat, 12 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Ucapan Ferdy Sambo ke Bharada E saat Perintah Tembak Brigadir J, Sebut Yosua Harus Mati

Ferdy Sambo mengatakan kepada Bharada E sebelum mengeksekusi bahwa Brigadir J memang pantas untuk mati karena disebut melecehkan Putri Candrawathi.

Editor: Miftah
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan sejumlah saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Ferdy Sambo mengatakan kepada Bharada E sebelum mengeksekusi bahwa Brigadir J memang pantas untuk mati karena disebut melecehkan Putri Candrawathi. WARTA KOTA/YULIANTO 

Namun ketika ditanya ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa terkait isi percakapan soal CCTV di Duren Tiga, Bharada E mengaku tidak mengetahuinya.

Selanjutnya, Ferdy Sambo menanyakan keberadaan senjata milik Bharada E dan meminta untuk mengisi amunisi.

"(Kata Ferdy Sambo) 'Senpi kamu mana', siap izin bapak ada saya nunjukin (senjata). Baru dia ambil (amunisi) dari sisi kanannya lah. 'Kamu tambah amunisimu'," jelasnya.

Setelah tidak ada percakapan, Bharada E pun langsung meminta izin untuk pergi ke Ferdy Sambo.

Namun saat beranjak dari sofa, Ferdy Sambo kembali memanggil Bharada E dan meminta kepadanya agar saat ada orang yang bertanya maka dirinya menjawab akan ada isolasi mandiri.

Kemudian, Bharada E pun langsung pergi meninggalkan Ferdy Sambo di ruangannya di rumah dinas Duren Tiga.

Sebelumnya, Bharada E bersaksi terhadap terdakwa lain yaitu Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Maruf.

Menurut kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan, ketiga terdakwa akan didalami keterangannya terkait interaksi masing-masing di Rumah Dinas Ferdy Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga dan dua rumah pribadi Sambo lainnya di Saguling dan Magelang.

"Bakal didalami interaksi antar Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer selama di Magelang, Saguling dan Duren Tiga," ucap Irwan.

Seluruh terdakwa yaitu Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi didakwa pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama penjara 20 tahun.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Suci Bangun DS)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan