Polisi Tembak Polisi
LPSK Rekomendasikan Jaksa Jatuhkan Tuntutan Ringan terhadap Bharada E, Begini Tanggapan Kejagung
Bharada E terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J berstatus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku dan terlindungi LPSK
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Eko Sutriyanto
Tak hanya ada dalam UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban, pengajuan permohonan keringanan tuntutan itu juga kata Susi, berkaca pada status Eliezer sebagai justice collaborator dalam kasus ini.
Justice collaborator sendiri merupakan saksi pelaku atau pelaku yang mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan yang sebenernya.
"JC berhak untuk mendapatkan penghargaan khusus berupa keringanan penjatuhan hukuman," ucapnya.
Baca juga: Soal Wanita Menangis di Rumah Ferdy Sambo, LPSK Klaim Bharada E Jujur, Pihak FS Sebut Hanya Karangan
LPSK kata Susi mengajukan permohonan keringanan tuntutan kepada Kejagung khusus untuk Eliezer.
Surat rekomendasi permohonan keringanan tuntutan itu sudah dilayangkan oleh LPSK sejak Kamis (1/12/2022).
"Untuk itu, LPSK mengirimkan surat rekomendasinya kepada JPU yang menangani kasus dimaksud, bahwa Richard Eliezer sebagai JC dan berhak untuk dapatkan keringanan penjatuhan hukuman yang harus dimuat di dalam surat tuntutan JPU," tukas Susi.
Kesaksian Eliezer di Persidangan
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengaku sempat membohongi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo atas kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal ini dikatakan Bharada E saat menjadi saksi perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua atas terdakwa Ricky Rizal san Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
Bharada E saat itu dipanggil oleh Kapolri untuk menceritakan terkait kasus tersebut.
"Apakah saudara pernah dipanggil Kapolri?" tanya jaksa penuntut umum.
"Pernah bapak," jawab Bharada E.
Saat itu, Bharada E mengaku bertemu Ferdy Sambo di depan ruangan Kapolri dan memintanya untuk tetap pada skenario yang dibuat saat bercerita kepada pimpinan Korps Bhayangkara itu.
"Apa yang saudara sampaikan?" tanya jaksa kembali
"Pertama kali dipanggil Kapolri itu ada Pak FS di depan, sebelum masuk ruangan ada Pak FS di depan. Dia memeluk saya, dia ngomong, 'Kau jelaskan saja sesuai skenario itu'. Pada saat itu saya sempat bohongi Pak Kapolri juga," jelas Bharada E.
"Apakah skenario itu juga disampaikan ke Kapolri?" tanya jaksa.
"Siap," tegas Bharada E.
Setelah itu, Bharada E mengaku baru jujur soal kebenaran kasus kematian Brigadir Yosua kepada Kapolri setelah pertemuan yang kedua.
"Terus, pertemuan pertama masih menyampaikan sesuai skenario Ferdy Sambo. Pertemuan kedua masih tetap?" tanya jaksa.
"Tidak bapak, sudah terbuka," ungkap Bharada E.