Sabtu, 23 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Ricky Rizal Lihat Brigadir J dan Putri Candrawathi di Dalam Kamar 10 Menit, Dengar Suara Tangisan

Saat itu Putri Candrawathi sedang berada di dalam kamar tidur dan memintanya untuk memanggil Yoshua.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Ricky Rizal alias Bripka RR saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). 

"Karena saya gak tahu masalah ini masalah apa. Kalau kata Kuat ada selisih paham Kuat sama Yoshua," ucapnya.

Majelis hakim lantas menanyakan berapa lama Yoshua bersama Putri di dalam kamar serta pembicaraan apa saja yang dibahas keduanya.

Ricky mengaku tidak mendengar secara pasti apa yang dibicarakan, dirinya hanya memastikan ada suara tangisan.

"Ngobrol apa? (Putri Candrawathi dan Yoshua)," tanya majelis hakim.

"Saya sempat kepo yang mulia, ada apa sih. Saya coba dengar, saya dengar cuma suara tangis. Ada pembicaraan tapi (terdengar) kecil," jawab Ricky.

"Berapa lama?" tanya lagi majelis hakim.

"Kurang dari 10 menit," ucap Ricky Rizal.

"Tadi kamu bilang di situ ada Kuat Ma'ruf dan Susi? PC lagi apa?" tanya lagi hakim.

"Saat saya pertama ketemu Yos suruh liat ibu, ibu sudah tiduran di tempat tidur. Tapi bersandar," tukas Ricky.

Setelahnya, majelis hakim dalam persidangan melanjutkan pertanyaan soal adanya dugaan pertikaian antara Yoshua Hutabarat dan Kuat Ma'ruf di rumah Magelang.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan