Polisi Tembak Polisi
Sebelum Ubah Keterangan BAP, Ricky Rizal Mengaku Kerap Menangis dan Baca Alquran
Perubahan isi keterangan itu diputuskan oleh Ricky Rizal setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada tanggal 7 Agustus 2022.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Ricky Rizal mengaku kerap menangis sebelum dirinya mengubah keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Hal itu diungkapkan Ricky saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer dan Kuat Ma'ruf, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Ricky Rizal ngaku sedih karena setiap dirinya pulang setelah menjalani pemeriksaan selalu ditanya oleh Ferdy Sambo.
Baca juga: Ricky Rizal Akui Ubah Keterangan BAP setelah Ditetapkan Jadi Tersangka: Sebelumnya Saya Takut
Dia juga diminta untuk memberikan keterangan sesuai dengan apa yang menjadi skenario dari mantan atasannya itu.
Saat itu, Ricky Rizal enggan membantah karena merasa takut dengan Ferdy Sambo.
"Setiap pulang pemeriksaan pasti saya selalu ditanya (Ferdy Sambo) 'kamu ceritakan apa, kamu sudah bertahan aja (sesuai skenario)', seperti itu terus. Saya juga malam itu selalu salat, menangis yang mulia. Tapi masih di Rumah Saguling," ucap dia dalam persidangan.
Namun akhirnya, Ricky Rizal ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 7 Agustus dalam kasus dugaan pembunuhan berencana.
Saat itu, dirinya mengaku mendapat arahan dari penyidik Dittipidum Bareskrim Polri untuk berkata sejujurnya dan merubah BAP.
Bahkan dia diminta untuk menenangkan diri terlebih dahulu dengan membaca Al-Qur'an.
Kondisi itu terjadi pada tanggal 8 Agustus 2022 dini hari.
"Malamnya sekitar pukul 2 saya diambil dari tahanan terus ditemui sama beberapa orang saya gak ingat siapa saja di salah satu ruangan Pidum. Terus saya ditanyakan sudah kamu jujur saja, di situ saya disuruh baca Alquran dulu," kata Ricky.
Akhirnya pada saat itu Ricky Rizal mengaku merubah BAP-nya karena sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengakuan Ricky Sebelumnya
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Ricky Rizal mengaku pernah merubah keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Perubahan isi keterangan itu diputuskan oleh Ricky Rizal setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada tanggal 7 Agustus 2022.
Adapun diubahnya keterangan di BAP itu juga kata dia, atas adanya masukkan dari tim penyidik Dittipidum Bareskrim Polri agar meringankan langkah Ricky Rizal.
"Saya hanya ingin ceritakan apa yang sebenarnya terjadi yang mulia. Waktu itu kan saya ditetapkan sebagai tersangka tanggal 7, malamnya saya diminta untuk berpikir, 'sudah jujur saja, kamu susah kalau ga jujur nantinya'," kata Ricky Rizal dalam persidangan, Senin (5/12/2022).
Hanya saja, Ricky Rizal tak mengetahui secara pasti siapa orang yang mengarahkannya untuk memberikan keterangan yang jujur itu.
Tak lama berselang, Ricky Rizal diperlihatkan BAP dari terdakwa lain yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer.
Saat itu, keterangan dari BAP Eliezer juga sudah berubah, tidak ada lagi skenario tembak menembak.
"Iya sudah bukan tembak-menembak, yang ditunjukkan ke saya itu, setelah saya mengaku, 'nih baca BAP Richard', terus saya kan punya testimoni terus sya baca BAP Richard, di situ menyampaikan bahwa pak FS yang menembak Yosua semua, terus Richard ada di kamar berdoa," kata Ricky.
Dari situ, lantas majelis hakim menanyakan kepada Ricky Rizal terkait alasannya yang mengubah BAP setelah ditetapkan jadi tersangka.
Kata Ricky, selama dirinya belum ditetapkan sebagai tersangka, dia selalu merasa takut dengan Ferdy Sambo yang kerap memintanya untuk memberikan keterangan sesuai skenario.
"Seandainya saudara tidak ditetapkan sebagai tersangka, saudara tidak mengubah keterangan saudara?" tanya majelis hakim.
"Ketika kami pulang ke Saguling yang mulia, setelah pemeriksaan, pasti bapak (Ferdy Sambo) menanyakan, terus bilang 'kamu bertahan aja (sesuai skenario)', saya juga takut yang mulia," ucap Ricky.
"Iya, makanya saudara mengubah ini setelah ditetapkan tersangka. Ga ada kaitannya dengan BAP Richard?" tanya lagi majelis hakim.
"Richard waktu itu juga diberikan BAP jadi sama-sama," tukas Ricky.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.