Minggu, 31 Agustus 2025

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Mukomuko, Bengkulu 2023

Rata-rata kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Bengkulu mencapai 7,4 persen, tertinggi ada di Kabupaten Mukomuko, mencapai Rp 2,7 juta.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
Tribun Bengkulu
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Edwar Happy mengatakan UMP tahun 2023 naik sebesar 8,1 persen. Ini daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Mukomuko, Bengkulu tahun 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Mukomuko, Bengkulu tahun 2023.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Bengkulu, Edwar Heppy mengatakan, rata-rata kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) mencapai 7,4 persen.

Angka tertinggi ada di Kabupaten Mukomuko, mencapai Rp 2,7 juta.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Pariaman, Sumatera Barat 2023

Kenaikan UMK ini didapat melalui hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu pada Jumat (2/12/2022).

"Kabupaten Mukomuko, naik jadi Rp 2,7 juta," ujarnya, dikutip dari Tribunbengkulu.com.

Ia menjelaskan, sejak 5 tahun terakhir kenaikan UMK tahun 2023 inilah yang memiliki kenaikan yang cukup signifikan.

Hal ini juga mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2023 yang ditetapkan 28 November, lalu.

Berbeda dengan penetapan UMP lalu, dalam rapat Dewan Pengupahan kali ini tidak ada kontra.

Edwar mengatakan, dalam pembahasan rapat UMK tadi juga dibahas dan menghitung kembali kebutuhan dari Dewan Pengupahan Kabupaten, setelah selesai maka pihaknya akan membuat rekomendasi, yang akan disampaikan ke Gubernur Bengkulu Rohidin Merayah.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Dairi, Sumatera Utara 2023: Naik 6,9 Persen Jadi Rp 2.710.493

"Secepatnya kita sampaikan dengan gubernur, agar kita tanggal 7 Desember sudah bisa lakukan penetapan," jelas Edwar.

Untuk itu, dirinya mengimbau kepada seluruh pekerja agar semakin semangat dalam menjalankan pekerjaan.

UMP Bengkulu 2023

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 pada Senin (28/11/2022).

Diwartakan Tribunbengkulu.com sebelumnya, UMP Bengkulu 2023 naik sebesar 8,1 persen dibanding nilai UMP tahun sebelumnya.

Artinya UMP naik menjadi Rp 2.418.280.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan