Upah Minimum Pekerja 2022
Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Mukomuko, Bengkulu 2023
Rata-rata kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Bengkulu mencapai 7,4 persen, tertinggi ada di Kabupaten Mukomuko, mencapai Rp 2,7 juta.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Tiara Shelavie
Tribun Bengkulu
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Edwar Happy mengatakan UMP tahun 2023 naik sebesar 8,1 persen. Ini daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Mukomuko, Bengkulu tahun 2023.
"Dari jumlah Rp 2.238.000, menjadi Rp 2.418.000. Artinya ada kenaikan kurang lebih sekitar Rp 180 ribu, " kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Edwar Happy.
Hasil penetapan UMP Bengkulu 2023 ini, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
(Tribunnews.com/Latifah)(Tribunbengkulu.com/Jiafni Rismawarni)