Rabu, 3 Juni 2026

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Mukomuko, Bengkulu 2023

Rata-rata kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Bengkulu mencapai 7,4 persen, tertinggi ada di Kabupaten Mukomuko, mencapai Rp 2,7 juta.

Tayang:
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
Tribun Bengkulu
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Edwar Happy mengatakan UMP tahun 2023 naik sebesar 8,1 persen. Ini daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Mukomuko, Bengkulu tahun 2023. 

"Dari jumlah Rp 2.238.000, menjadi  Rp 2.418.000. Artinya ada kenaikan kurang lebih sekitar Rp 180 ribu, " kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Edwar Happy.

Hasil penetapan UMP Bengkulu 2023 ini, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

(Tribunnews.com/Latifah)(Tribunbengkulu.com/Jiafni Rismawarni)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved