Sabtu, 13 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Kuat Ma’ruf Akui yang Dimaksud ‘Duri dalam Rumah Tangga’ Ferdy Sambo dan Putri adalah Brigadir J

Kuat Ma’ruf mengakui soal sosok yang dimaksud ‘duri dalam rumah tangga’ Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah Brigadir J.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Endra Kurniawan
WARTA KOTA/YULIANTO
Ekspresi terdakwa Kuat Ma'ruf saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022)- Kuat Ma’ruf mengakui soal sosok yang dimaksud ‘duri dalam rumah tangga’ Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM- Kuat Ma’ruf mengakui soal sosok yang dimaksud ‘duri dalam rumah tangga’ adalah Brigadir J.

Kalimat ‘duri dalam rumah tangga’ tersebut diucapkan Kuat saat melihat Putri Candrawathi dalam kondisi terkapar di Magelang lalu memintanya melapor pada Ferdy Sambo.

Dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal dan Bharada E yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (5/12/2022), Kuat Ma’ruf dihadirkan menjadi saksi.

Awalnya Kuat Ma’ruf dicecar oleh hakim mengenai perkataanya pada Putri Candrawathi saat berada di Magelang.

Berdasarkan BAP, saat Kuat melihat Putri Candrawathi terkapar di kamar lantai dua ia lalu menyarankan agar Putri melapor kepada Ferdy Sambo.

"Ibu harus lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu," kata Kuat kepada Putri berdasarkan BAP.

Baca juga: Kuat Maruf Mengaku Bohong karena Disuruh Ferdy Sambo, Hakim Wahyu: Berbohong yang Konsisten?

Saat ditanya jaksa penuntut umum, Kuat mengaku panik dan hanya asal bicara.

"Mungkin saya panik, saya enggak jago bahasa," katanya, mengutip Kompas.com.

Jaksa lalu mencecar Kuat Ma’ruf.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Kuat Ma'ruf saat dihadirkan dalam sidang sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer dan Ricky Rizal, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Kuat Ma'ruf saat dihadirkan dalam sidang sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer dan Ricky Rizal, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Menurut jaksa, tidak mungkin kalimat tersebut tiba-tiba keluar begitu saja tanpa sebab.

Jaksa pun meminta agar Kuat Ma’ruf bisa berkata jujur.

“Saya udah dipenjara kurang jujur apalagi. Bapak kan gak mikirin saya. Kalau bapak gak percaya saya harus ngomong apa,” kata Kuat, mengutip Kompas TV.

Kuat Ma’ruf sempat terlibat perdebatan dengan jaksa.

Jaksa pun terus mencecar siapa yang dimaksud sebagai duri dalam rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kuat kemudian mengakui bahwa duri yang dimaksud merujuk pada Brigadir J.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan