Polisi Tembak Polisi
Kuat Ma'ruf Dinyatakan Bohong Saat Diperiksa Lie Detector Soal Tak Lihat Sambo Tembak Brigadir J
Kuat Maruf dinyatakan bohong soal pengakuan dirinya tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Adi Suhendi
Meski begitu, Kuat Maruf tetap menyebut pernyataan yang benar adalah dirinya karena lie detector hanya sebuah robot.
"Jadi yang benar yang mana?" tanya Ronny.
"Ya benar saya lah, itu kan robot," jawab Kuat Maruf.
Baca juga: Ricky Rizal Ngaku Diminta Dampingi Ferdy Sambo Panggil Brigadir J Lalu Menembak jika Yosua Melawan
Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.