Reformasi Polri
MK Pertegas Larangan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, TB Hasanuddin: Aturannya Sudah Jelas Sejak Awal
TB Hasanuddin menilai, putusan MK yang kembali menegaskan larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil seharusnya tidak menimbulkan polemik.
Ringkasan Berita:
- MK menegaskan kembali larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, kecuali sudah pensiun atau mengundurkan diri.
- TB Hasanuddin menilai larangan tersebut sudah jelas diatur dalam UU No. 2/2002 Pasal 28.
- Putusan MK hanya mempertegas norma lama, bukan hal baru. Pemerintah dianggap lalai menjalankan aturan sehingga menimbulkan kebingungan publik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kembali menegaskan larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil seharusnya tidak lagi menimbulkan polemik.
Sebab aturan mengenai hal itu sudah jelas sejak lama tercantum dalam perundang-undangan.
TB Hasanuddin adalah Mayjen TNI (Purn) dan politisi senior dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Ia pernah menjabat sebagai Sekretaris Militer Presiden RI dan memiliki latar belakang panjang di dunia militer sebelum terjun ke politik.
Saat ini, ia duduk sebagai Anggota Komisi I DPR RI yang membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi, dan intelijen.
TB Hasanuddin mengingatkan bahwa UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, khususnya Pasal 28, secara tegas melarang penempatan anggota Polri aktif pada posisi sipil.
Karena itu, menurutnya, persoalan tersebut semestinya tidak berkembang menjadi perdebatan berkepanjangan apabila pemerintah konsisten menaati regulasi yang berlaku.
“Sebetulnya tanpa putusan MK pun, kalau negara mengikuti aturan yang dibuatnya sendiri, tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil. Hal ini sangat tegas diatur dalam UU Nomor 2/2002,” kata TB Hasanuddin, dalam keterangannya, Minggu (16/11/2025).
Legislator Fraksi PDIP itu menegaskan, putusan MK terbaru justru mengulang kembali norma yang sudah ada sejak awal, sehingga tidak seharusnya dianggap sebagai hal baru.
Penegasan kembali oleh MK, kata TB Hasanuddin, menunjukkan pentingnya menjalankan batasan yang telah ditetapkan bagi institusi Polri.
“Putusan MK hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Kepolisian. Artinya, pemerintah sejak awal wajib menaati larangan tersebut. Namun kenyataannya, pemerintah tidak menjalankan ketentuan Pasal 28 UU 2/2002,” ujarnya.
Menurutnya, pengabaian pemerintah terhadap aturan yang dibuatnya sendiri telah menimbulkan kebingungan di masyarakat dan berpotensi melemahkan prinsip profesionalisme kepolisian.
Dia mengingatkan bahwa pembatasan antara ranah sipil dan kepolisian merupakan pilar penting dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang sehat.
“Ini soal kepatuhan terhadap hukum. Kalau undang-undang sudah tegas, ya harus dipatuhi. Putusan MK menegaskan kembali bahwa aturan itu wajib dijalankan dan tidak bisa ditafsirkan secara bebas,” tandasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian, kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun.
Reformasi Polri
| Komisi Reformasi Polri Harus Menjadi Pengawal Moral |
|---|
| Presiden Prabowo Minta Keterwakilan Wanita dalam Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri |
|---|
| Kapolri Usai Rapat Perdana Komisi Percepatan Reformasi: Polri Terbuka dan Terima Evaluasi |
|---|
| Cara Kerja Komite Reformasi Polri: Rapat Tiap Pekan, Public Hearing, Tak Libatkan Parpol |
|---|
| Surya Paloh: Komisi Reformasi Polri Bentukan Presiden Sudah Dipikirkan Matang |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.