Jumat, 22 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

LPSK Rekomendasikan Bharada E Sebagai Justice Collaborator, Begini Tanggapan Kejaksaan Agung

Keringanan hukuman Bharada E bisa diberikan saat tuntutan pidana dan penjatuhan pidana oleh majelis hakim.

Editor: Erik S
KompasTV
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi telah mengajukan Bharada E sebagai justice collaborator. 

“Kenapa kita perlu sampaikan ini? Karena kita perlu mengingat bahwa klien kami adalah justice collaborator yang terlindung oleh LPSK,” kata Ronny kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (5/12/2022) dikutip dari Antara.

Baca juga: Bharada E Bantah Kesaksian Bripka Ricky Rizal soal Sarung Tangan Ferdy Sambo

Pemberian hak penghargaan dan penanganan khusus kepada Eliezer, bagi Ronny, didasari dengan status Eliezer yang bukan sebagai pelaku utama.

Selain itu, Eliezer memiliki keterangan penting terkait dengan skenario perbuatan menghalang-halangi penegakan hukum pidana atas peristiwa tindak pidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Berita ini telah tayang di Kompas.tv berjudul: Tanggapan Kejagung soal Rekomendasi Justice Collaborator Bharada E

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan