Polisi Tembak Polisi
LPSK Rekomendasikan Bharada E Sebagai Justice Collaborator, Begini Tanggapan Kejaksaan Agung
Keringanan hukuman Bharada E bisa diberikan saat tuntutan pidana dan penjatuhan pidana oleh majelis hakim.
Editor:
Erik S
“Kenapa kita perlu sampaikan ini? Karena kita perlu mengingat bahwa klien kami adalah justice collaborator yang terlindung oleh LPSK,” kata Ronny kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (5/12/2022) dikutip dari Antara.
Baca juga: Bharada E Bantah Kesaksian Bripka Ricky Rizal soal Sarung Tangan Ferdy Sambo
Pemberian hak penghargaan dan penanganan khusus kepada Eliezer, bagi Ronny, didasari dengan status Eliezer yang bukan sebagai pelaku utama.
Selain itu, Eliezer memiliki keterangan penting terkait dengan skenario perbuatan menghalang-halangi penegakan hukum pidana atas peristiwa tindak pidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Berita ini telah tayang di Kompas.tv berjudul: Tanggapan Kejagung soal Rekomendasi Justice Collaborator Bharada E