Kamis, 11 September 2025

Umar Patek Bebas Bersyarat, Janji Bantu Indonesia Perangi Terorisme hingga Diprotes Australia

Pembebasan Bersyarat adalah hak bersyarat yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif

Editor: Eko Sutriyanto
humas BNPT
Umar Patek Kembali Kibarkan Merah Putih di HUT RI ke-72 

Lebih lanjut, Boy mengharapkan pembinaan kemampuan kepada Umar dan para napiter lainnya dapat bermanfaat dan memberi dampak yang baik untuk kehidupan keluarga dan masyarakat.

Hal ini dikarenakan aktivitas sehari-hari Umar Patek yang gemar memasak dan membaca buku selama berada di dalam lapas.

Umar Patek
Umar Patek (dok pribadi)

"Dalam posisi sebagai warga binaan kita berharap ada nilai tambah kepada mas Umar dan semua teman teman agar nanti bila keluar itu, sudah siap untuk beraktivitas, dan aktivitas itu memiliki dampak bermanfaat, itu yang kita harapkan," jelas Boy.

Baca juga: Gelar Doa 19 Tahun Peristiwa Bom Bali, Kepala BNPT: Terorisme Menjadi Perhatian Semua Pihak

Umar mengakui bahwa dirinya seorang pendosa yang pernah berbuat salah.

Dia mengaku kesalahannya dan nantinya bakal aktif berwirausaha usai bebas.

"Saya dan teman-teman adalah seorang pendosa yang pernah berbuat salah kepada negara ini namun kepala BNPT dan tim tetap memperhatikan kami itu sesuatu yang sangat berharga buat kami, kami sangat berterimakasih," jelas Umar.

Diprotes Australia 

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengaku diberitahu pihak berwenang Indonesia bahwa hukuman Umar Patek dikurangi lima bulan lagi sehingga pengurangan masa hukumannya kini menjadi hampir dua tahun.

Itu berarti Umar Patek bisa bebas menjelang peringatan 20 tahun serangan bom Bali pada Oktober.

"Ini akan semakin membuat warga Australia, yang merupakan keluarga dari korban bom Bali, semakin menderita," kata Albanese kepada Channel 9 seperti dikutip pada Jumat (19/8/2022).

Baca juga: Australia Protes Umar Patek Dapat Remisi 5 Bulan

Umar Patek dalam persidangan dituduh merakit bahan peledak yang menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia, dalam sebuah pengeboman di Sari Club dan Paddy's Irish Bar Kuta Bali pada 12 Oktober 2002.

Atas aksi terornya, Umar Patek dihukum penjara selama 20 tahun pada tahun 2012.

"Kami kehilangan 88 nyawa warga Australia dalam pemboman itu," kata Albanese.

 Albanese mengatakan akan terus mengambil "langkah-langkah diplomatik" kepada Indonesia terkait dengan hukuman Patek dan berbagai masalah lain, termasuk sejumlah warga Australia yang kini ditahan dalam penjara Indonesia.

Sejumlah media asing terutama media Australia memberitakan soal rencana pembebasan Umar Patek dalam waktu dekat.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan