Selasa, 9 September 2025

Umar Patek Bebas Bersyarat, Janji Bantu Indonesia Perangi Terorisme hingga Diprotes Australia

Pembebasan Bersyarat adalah hak bersyarat yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif

Editor: Eko Sutriyanto
humas BNPT
Umar Patek Kembali Kibarkan Merah Putih di HUT RI ke-72 

Namun, di sisi lain hakim menganggap Umar Patek terbukti melakukan seluruh enam dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut.

"Melakukan permufakatan jahat memasukkan senjata dan amunisi untuk melakukan tindak pidana terorisme di Indonesia," papar ketua majelis hakim Encep Yuliardi.

Selain itu, lanjut hakim Encep, Umar juga dianggap terbukti menyembunyikan informasi terkait tindakan pidana terorisme, terkait pelatihan militer di Jantho, Nanggroe Aceh Darussalam.

Umar juga dianggap terbukti ikut serta melakukan pembunuhan bersama dalam aksi Bom Bali I 2002 lalu yang menewaskan 202 orang, yang sebagian besar adalah warga asing.

Dalam sidang, Umar Patek menunjukkan rasa penyesalannya secara terbuka dalam sidang.

"Saya menyesal atas apa yang sudah saya lakukan. Saya meminta maaf kepada keluarga korban tewas, baik warga Indonesia maupun warga asing," kata Umar di dalam sidang pada Mei 2012.

Umar membantah memimpin serangan bom di Bali. Dia mengatakan hanya menjalankan peran kecil dalam peristiwa tragis itu.

Tetapi dia mengaku telah mencampur berbagai bahan kimia untuk digunakan sebagai peledak, meski dia mengatakan tidak tahu bagaimana bom itu akan digunakan.

Umar juga dituding sebagai pakar bom untuk organisasi Jemaah Islamiyah (JI), organisasi teror di Asia Tenggara yang berafiliasi dengan Al-Qaeda. (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim) (Tribunnews.com, Gita Irawan) (VOA/BBC Indonesia/Channel 9)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan