Selasa, 9 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Kesaksian Ferdy Sambo Ungkap Tragedi Magelang Hingga Yosua Ditembak, Hakim Nilai Janggal 3 Hal Ini

Kesaksian Ferdy Sambo soal alur kasus pembunuhan Brigadir J diragukan majelis hakim. Ungkap tiga kejanggalan.

Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). Kesaksian Ferdy Sambo ungkap alur kasus pembunuhan Brigadir J hingga diragukan majelis hakim. 

Sambo pun mengatakan dirinya emosi saat berhadapan dengan Brigadir J lantaran mengingat kejadian yang diceritakan Putri Candrawathi.

"Saya kemudian berhadapan dengan Yosua. Saya sampaikan ke Yosua 'kenapa kamu tega sama ibu?" kata Sambo.

"Jawaban Yosua tidak seperti yang saya harapkan, dia malah menanya balik ‘ada apa komandan?’ Seperti menantang,” katanya.

“Saya kemudian lupa, tidak bisa mengingat lagi, saya bilang ‘kamu kurang ajar’. Saya perintahkan Richard untuk 'hajar Chad, kamu hajar Chad.' Kemudian ditembaklah Yosua sambil maju sampai roboh," kata Sambo.

Namun, kesaksian Ferdy Sambo tersebut dinilai janggal oleh majelis hakim.

"Dari tadi saya perhatikan cerita saudara (FS) dengan bukti-bukti yang ada enggak masuk diakal," kata Majelis Hakim di persidangan.

Hakim Ungkap 3 Kejanggalan

Menanggapi kesaksian Ferdy Sambo dalam persidangan, hakim melihat kejanggalan.

Dikatakan Majelis Hakim bahwa keterangan Ferdy Sambo bahwa istrinya Putri Candrawati (PC) sedang tidak enak badan tidak nampak terlihat dalam CCTV

"Pertama tadi disampaikan, istri saudara mengatakan sakit, nyatanya pada saat turun dan melakukan swab di dalam CCTV yang ada di rumah saudara itu tidak menunjukkan dia sakit," kata Hakim.

"Dan kalaupun toh sakit, dia cukup untuk punya uang pergi ke RS. Itu yang pertama," jelasnya.

Kedua dikatakan Hakim soal Putri Candrawathi mau isoman dan Ferdy Sambo mengaku tidak tahu menahu.

"Itu satu hal yang tidak masuk akal, kenapa tidak masuk akal? ketika mereka berangkat dari Magelang itu ada Kuat, ada Eliezer, ada Susi dan Istri saudara. Di belakangnya baru ada Riki Rizal (RR) dan Yosua (J)," katanya.

Menurut Hakim pada saat hendak meninggalkan Rumah Saguling untuk isoman, Putri Candrawathi didampingi RR, J, Kuat Maruf dan Richard Eliezer tanpa Susi.

"Jadi sangat lucu kalau saudara (FS) nggak mengetahui siapa yang mau diajak. Itu kedua," ujarnya.

Kemudian penilaian Hakim yang Ketiga Ferdy Sambo mengatakan bahwa akan dilakukan nanti malam pertemuan dengan Yosua, setelah pulang dari bulutangkis.

Lalu Ferdy Sambo mengatakan tiba-tiba ke Duren Tiga mampir lewat.

Hal itu menurut Majelis Hakim suatu hal yang tidak mungkin.

"Kemarin Prayogi, Azan Romer dan Patwal itu tidak mengatakan bahwa kejadiannya seperti itu. Sangatlah janggal keterangan saudara dengan fakta-fakta yang ada. Saya sering mengatakan saya tidak butuh pengakuan, tapi karena sodara di sini disumpah tolong ceritakan apa adanya," kata Majelis Hakim.

Mengaku Tak Tembak Brigadir J

Ferdy Sambo mengaku dirinya tidak menembak Brigadir J.

Awalnya majelis hakim Wahyu Iman Santosa menanyakan kepada Ferdy Sambo soal hasil poligraf atau alat test kebohongan yang menyatakan kalau Sambo berbohong soal keterlibatannya di penembakan Yoshua.

"Saudara bilang enggak mau diframming hasil poligraf, saya mau tanya terkahir. Berapa kali Richard tembak?" tanya Hakim dalam persidangan.

"Setelah kejadian baru saya tahu (Eliezer nembak) lima kali," kata Sambo.

"Saudara ikut nembak?" tanya lagi hakim.

"Saya sudah (bicara) diawal, tidak ikut nembak," jawab Sambo menegaskan.

Dari jawaban itu, majelis hakim lantas menyinggung soal hasil autopsi tubuh Yosua.

Di mana dari hasil autopsi tersebut, diketahui ada 7 luka tembak masuk ke dalam tubuh mantan ajudannya itu.

"Hasil sementara autopsi ada 7 luka tembak masuk tubuh dan 6 luka tembak keluar. Kalau saudara katakan (Eliezer nembak) 5 yang 2 siapa?" tanya hakim Wahyu.

"Saya enggak tahu," jawab Ferdy Sambo.

"Apa ada orang lain yang nembak?" tanya majelis hakim memastikan.

Namun lagi-lagi Ferdy Sambo menyatakan tidak menembak Brigadir Yosua.

Alhasil majelis hakim menyatakan bakal menyimpulkan pernyataan dari Ferdy Sambo sebagai saksi.

"Saya enggak tahu," kata Ferdy Sambo.

"Ya, hakim akan simpulkan," kata Hakim.

Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra/ Naufal Lanten/ Rahmat W Nugraha)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan