Pelapor Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa Kejati Jateng Tak Kunjung Penuhi Panggilan Pemeriksan
Pelapor dugaan pemerasan oleh oknum jaksa di Kejati Jawa Tengah hingga saat ini belum memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Adi Suhendi
Kamaruddin menuturkan permintaan tersebut ditolak kliennya.
Namun, hal itu berdampak kliennya dikriminalisasi dengan ditetapkan sebagai tersangka.
Perbuatan Putri Ayu Wulandari mewakili Kajati, merupakan perbuatan yang tak mencerminkan perilaku seorang penegak hukum.
"Saya meminta agar oknum jaksa Putri Ayu Wulandari diperiksa dan dicopot karena telah menyalahgunakan wewenang," kata Kamaruddin.
Agus Hartono menambahkan, pada pemberian kredit tersebut, hanya berlaku sebagai avalis atau penjamin. Dirinya menganggap tidak bisa dijerat dugaan tindak pidana korupsi.
"Saya ada upaya hukum sebelumnya yang sudah inkrah. Di amar putusannya, saya sebagai penjamin, juga menjadi korban dan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum baik perdata maupun pidana atas fasilitas kredit ke PT CGP," ujarnya.
Dirinya membenarkan jaksa Putri Ayu Wulandari. menyampaikan bahwa akan membantu menghapus 2 SPDP atas kasus pemberian kredit ke PT CGP.
Oknum jaksa itu meminta uang untuk menghapus 2 SPDP yang dituduhkannya.
"Dia minta Rp 5 miliar untuk satu SPDP. Karena ada 2 SPDP, total permintaannya Rp 10 miliar. Karena tidak saya penuhi, maka saya dijadikan tersangka," katanya.