Wawancara Eksklusif
VIDEO EKSKLUSIF Jelang Pemilu 2024: Masih Adakah Mantan Koruptor Dicalonkan?
kata dia, ada beberapa hal yang menjadi catatan penting bahwa napi koruptor dilarang maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024 mendatang.
Pada keyataannya, Bivitri mengatakan bahwa parpol dengan sendirinya tidak mau mencalonkan mantan napi koruptor, karena akan menjadi citra yang buruk bagi parpolnya.
"Tapi di Indonesia belum ada, habitus politis seperti itu, sehingga akhirnya yang terjadi mereka akan terus menerus bisa mencalonkan diri," katanya.
Bivitri juga menyoroti soal putusan MK soal pencalonan napi koruptor di Pemilu 2024.
Menurutnya, keputusan itu terbilang unik. Karena, boleh saja mencalonkan kalau ada jeda 5 tahun dan juga ancaman pidananya itu 5 tahumln ke atas dan harus mengumumkan kepada publik soal statusnya sebagai mantan napi koruptor.
Tapi, kata Bivitri, ini masih menyisakan banyak pertanyaan karena hanya 5 tahun dan bukan 10 tahun. Karena, dirinya masih ingat betul pernah mengajukan hal tersebut ke MK soal mantan napi koruptor yang baru boleh mencalonkan di setelah 10 tahun, namun ditolak.
"Jadi rupanya memang harus bermain di angka walaupun menurut substantif kita tdk bisa main di angka ini soal melindungi pemilih dan warga negara. Dulu 10 tahun ditolak, di 2019," terangnya.
Lalu, yang juga unik dan menjadi pertanyaan besar bahwa ancaman pidana 5 tahun itu sebenanya seperti apa? Sehingga tak bermain-main dengan pasal hukuman yang dijatuhkan kepada mantan napj koruptor tersebut.
"Jadi tidak secara substif melihat apakah itu seseorang punya prilaku yang salah atau tidak. Padahal yanh dimasuki adalah dunia politik yang tidak hanya bergantung pada hukum, tetapi etika politik," papar Bivitri.
"Jadi mau 2-3 tahun bukan vonisnya, tapi ancaman pidana dalam vonisnya. Itu tetap saja ada penghalangnya karena parpol harusnya menjadi filter orang-orang yang dipilih oleh warga," terangnya.
Bivitri pun menilai, bahwa model pengaturan seperti mantan napi koruptor maju caleg selayaknya ada di level Undang-undang.
Namun, pada keyataannya justru kita disibukan harus mengajukan gugatan di Mahkamah Kosntitusi terlebih dahulu.
"Karena parpol tidak mau mengatur hal-hal yang merugikan dirinya seperti ini. Makannya MK dinilai sebagai jalan keluar. Makannya DPR sudah memutuskan tidak akan mengutak-atik UU Pemilu, misalnya begitu," jelasnya.
Maka dari itu, Bivitri menilai bahwa perlunya keberanian dalam penyelenggara Pemilu untuk segera menafsirkan dan membuat peraturan dari putusan Mahkamah Konstitusi itu.
"Jadi saya kira, kita perlu memastikan bahwa ini langsung di terapkan," jelas Bivitri. (Tribun Network/ Yuda).