Senin, 8 Juni 2026

Wawancara Eksklusif

VIDEO EKSKLUSIF Jelang Pemilu 2024: Masih Adakah Mantan Koruptor Dicalonkan?

kata dia, ada beberapa hal yang menjadi catatan penting bahwa napi koruptor dilarang maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024 mendatang.

Tayang:

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 87/PUU-XX/2022 menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang (UU) Pemilu bertentangan secara bersyarat dan memberikan pembatasan terhadap bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota terkait masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana korupsi yang hendak maju dalam kontestasi pemilu.

Putusan MK ini masih menyisahkan beberapa pertanyaan, seperti bagaimana penyelenggara pemilu dan partai politik menyikapi pembatasan masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana untuk bisa mencalonkan diri?

Dampak apa saja yang perlu diperhatikan oleh partai politik agar tidak mencalonkan mantan terpidana korupsi di pemilu 2024?

Apakah dengan adanya Putusan MA dan Putusan MK telah terjadi dualisme hukum pengaturan tentang pencalonan mantan terpidana korupsi?

Pakar Hukum Tata Negara sekaligus pengajar STHI Jentera Bivitri Susanti merespons baik putusan MK tersebut.

Pasalnya, kata dia, ada beberapa hal yang menjadi catatan penting bahwa napi koruptor dilarang maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 mendatang.

Pertama, Bivitri mengatakan tindakan korupsi merupakan penyakit yang akan berulang-ulang dilakukan oleh para pelakunya.

Hal itu disampaikan Bivitri saat diskusi bertajuk Pencalonan Mantan Terpidana Korupsi di Pemilu 2024 hasil kerja sama Tribun Network dan NETGRIT Podcast, Sabtu (10/12/2022).

"Pertama saya kira mesti menyadari yang namanya prilaku itu sangat mungkin berulang. Dan kita juga harus paham sistem pemasyarakatan kita sebenarnya masih belum memasyarakatkan dalam arti menyembuhkan dan sebagainya," kata Bivitri.

"Apalagi memang yang namanya prilaku tindak pidana itu kan bukam penyakit yang bisa disembuhkan total, minum pil, besoknya tidak berprilaku yang sama. Tidak bisa seperti itu," sambungnya.

Bivitri pun menyebut, adanya konsep pemidanaan yang sifatnya bisa jangka panjang, dan tentu saja memasyarakatkan orang supaya bisa hidup kembali di masyarakat.

Namun, yang perlu dipahamu bahwa sistem di Indonesia belum bisa seperti itu. Karena, sistem saat ini masih memungkinkan membayar-bayar untuk mendapatkan kemewahan.

"Di dalam penjara atupun mempercepat masa hukuman sehingga bisa cepat keluar. Apalagi sudah tidak ada lagi larangan pengurangan hukuman bagi koruptor. Itu satu soal bagaimana prilaku itu bisa berulang," terangnya.

Kedua, kata Bivitri, sistem dan partai politik di Indonesia masih tidak peduli dengan rekam jejak calon yang akan diusung menjadi caleg di Pemilu.

Padahal, idealnya seharusnya parpol mempunyai filter sosok seperti apa sosok yang akan dimajukan sebagai pemimpin bagi rakyat.

Pada keyataannya, Bivitri mengatakan bahwa parpol dengan sendirinya tidak mau mencalonkan mantan napi koruptor, karena akan menjadi citra yang buruk bagi parpolnya.

"Tapi di Indonesia belum ada, habitus politis seperti itu, sehingga akhirnya yang terjadi mereka akan terus menerus bisa mencalonkan diri," katanya.

Bivitri juga menyoroti soal putusan MK soal pencalonan napi koruptor di Pemilu 2024.

Menurutnya, keputusan itu terbilang unik. Karena, boleh saja mencalonkan kalau ada jeda 5 tahun dan juga ancaman pidananya itu 5 tahumln ke atas dan harus mengumumkan kepada publik soal statusnya sebagai mantan napi koruptor.

Tapi, kata Bivitri, ini masih menyisakan banyak pertanyaan karena hanya 5 tahun dan bukan 10 tahun. Karena, dirinya masih ingat betul pernah mengajukan hal tersebut ke MK soal mantan napi koruptor yang baru boleh mencalonkan di setelah 10 tahun, namun ditolak.

"Jadi rupanya memang harus bermain di angka walaupun menurut substantif kita tdk bisa main di angka ini soal melindungi pemilih dan warga negara. Dulu 10 tahun ditolak, di 2019," terangnya.

Lalu, yang juga unik dan menjadi pertanyaan besar bahwa ancaman pidana 5 tahun itu sebenanya seperti apa? Sehingga tak bermain-main dengan pasal hukuman yang dijatuhkan kepada mantan napj koruptor tersebut.

"Jadi tidak secara substif melihat apakah itu seseorang punya prilaku yang salah atau tidak. Padahal yanh dimasuki adalah dunia politik yang tidak hanya bergantung pada hukum, tetapi etika politik," papar Bivitri.

"Jadi mau 2-3 tahun bukan vonisnya, tapi ancaman pidana dalam vonisnya. Itu tetap saja ada penghalangnya karena parpol harusnya menjadi filter orang-orang yang dipilih oleh warga," terangnya.

Bivitri pun menilai, bahwa model pengaturan seperti mantan napi koruptor maju caleg selayaknya ada di level Undang-undang.

Namun, pada keyataannya justru kita disibukan harus mengajukan gugatan di Mahkamah Kosntitusi terlebih dahulu.

"Karena parpol tidak mau mengatur hal-hal yang merugikan dirinya seperti ini. Makannya MK dinilai sebagai jalan keluar. Makannya DPR sudah memutuskan tidak akan mengutak-atik UU Pemilu, misalnya begitu," jelasnya.

Maka dari itu, Bivitri menilai bahwa perlunya keberanian dalam penyelenggara Pemilu untuk segera menafsirkan dan membuat peraturan dari putusan Mahkamah Konstitusi itu.

"Jadi saya kira, kita perlu memastikan bahwa ini langsung di terapkan," jelas Bivitri. (Tribun Network/ Yuda).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved