Polisi Tembak Polisi
Dalam Sidang, Eliezer Pastikan Putri Candrawathi Ikut Hapus Sidik Jari Ferdy Sambo dari Barang Yosua
Mulanya, jaksa menanyakan soal kebenaran Richard Eliezer yang diminta untuk membersihkan barang-barang Yoshua usai penembakan.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Malvyandie Haryadi
Bharada E menyebut pembersihan itu dilakukan dengan disinfektan untuk menghilangkan sidik jari Ferdy Sambo karena sempat memegang barang milik Yosua.
"Itu kita disuruh pakai disinfektan dan hand sanitizer untuk membersihkan baju barang barang dia dan dompet disuruh sama ibu. Kata Ibu, bapak sempat memegang barang barang almarhum jadi mau menghilangkan sidik jari Pak FS," kata Bharada E.
Awalnya, Bharada E mengaku saat itu tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri usai rekannya tewas.
Dia beranggapan jika barang-barang milik Yosua masih tersimpan di kamar di rumah pribadi Ferdy Sambo, di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Namun, ternyata barang tersebut sudah dipindahkan ke dalam kardus dan ditaruh di pos ajudan yang berada di Duren Tiga, Jakarta Selatan setelah diinformasikan oleh Asisten Rumah Tangga (ART), Diryanto alias kodir di rumah dinas Ferdy Sambo.
Beberapa hari setelahnya, Putri memerintahkan dirinya, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf untuk mengambil barang-barang Yosua dan membawanya ke rumah Saguling.
"Pergilah saya sama Bang Ricky saat itu, ambil barang pakai mobil, sampai antar ke lantai dua. Baru Ibu bilang 'nanti pakai sarung tangan ya, sarung tangan karet sama Om Kuat juga'. Kami bertiga disuruh Ibu PC untuk membersihkan barang almarhum ini, di-laundry untuk baju-bajunya jadi diplastikkan," ucapnya.
Saat itu, jaksa penuntut umum (JPU) memastikan kepada Bharada E terkait siapa yang memindahkan barang Yosua tersebut.
Dia menduga hal itu dilakukan oleh ART atau ajudan Ferdy Sambo.
"Kayaknya sama ajudan dan ART," jelasnya.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.