Selasa, 16 September 2025

Fakta Perseteruan Bupati Meranti vs Kemenkeu: Berawal dari Kata Iblis Setan, Dipanggil Kemdagri

Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil berseteru dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Penulis: Daryono
kolase tribunnews
Fakta Bupati Meranti berseteru dengan Kemenkeu karena menyebut Kemenkeu dengan kata iblis dan setan 

"Kemendagri, tidak segan-segan menegur kepala daerah yang bertindak di luar etika yang semestinya dimiliki oleh seorang pejabat publik," lanjut Suhajar

“Sangat tidak dibenarkan sikap berkata kasar. Kemendagri sangat prihatin dan memperingatkan kepada seluruh kepala daerah agar tidak meniru perilaku yang justru mencoreng citra pemerintah,” kata dia.

Suhajar meminta kepala daerah agar mampu menjaga perilaku, terlebih di tengah akses informasi yang begitu mudah.

Pasalnya, setiap perkataan maupun perbuatan yang melanggar etika bisa sangat mudah diketahui masyarakat dan menjadi catatan buruk bagi pemerintah.

“Apalagi kegaduhan ini dilontarkan pejabat publik kepada entitas pemerintah lainnya, sangat tidak elok. Sekali lagi, semua bisa dibicarakan dan diselesaikan dengan baik dan bijaksana,” ungkap Suhajar.

Lebih lanjut, Suhajar menuturkan, terkait harapan pembagian DBH, pihaknya melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah akan memfasilitasi pertemuan dan pembahasan lebih lanjut antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Kemenkeu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), maupun pihak terkait lainnya.

“Kami akan memfasilitasinya agar permasalahan mengenai DBH dapat terselesaikan dengan baik,” ucap Suhajar.

Senada, Mendagri Tito Karnavian menyampiakan hal serupa. 

"Sebagai kepala daerah apapun masalahnya harus menggunakan bahasa yang beretika dan menunjukkan sikap kenegarawanan," kata Tito sebagaimana dilansir siaran pers Kemendagri, Senin malam.

(Tribunnews.com/Daryono) (TribunPekanbaru/Teddy Tarigan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan