Selasa, 30 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Curhat Digiring ke Patsus Mabes Polri oleh Jenderal Bintang Dua Usai Bharada E Cabut BAP

Ferdy Sambo mengatakan dirinya pernah dijemput jenderal bintang dua dan digiring ke tempat khusus usai Bharada E cabut keterangan.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo sedang memberikan salam kepada pengujung dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Ferdy Sambo mengatakan dirinya pernah dijemput jenderal bintang dua dan digiring ke tempat khusus usai Bharada E cabut keterangan. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengatakan dirinya pernah dijemput jenderal bintang dua dan digiring ke tempat khusus (Patsus) Mabes Polri terkait kasus pembunuuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penjemputan itu berkaitan dengan keterangan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang mencabut Berita Acara Pemeriksaan atau BAP pada 5 Agustus 2022 lalu.

Hal itu disampaikannya saat menanggapi kesaksian Bharada E dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (13/12/2022).

“Bahwa ternyata keterangan kebohongan tanggal 5 (Agustus) itu lah ya, kemudian saya dijemput bintang dua bawa ke Mabes Polri, kemudian saya di Patsus,” kata Ferdy Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo Baru Ungkap Kasus Tewasnya Yoshua Setelah Adanya Ancaman Istrinya Akan Ditersangkakan 

BAP tanggal 5 yang dimaksud itu adalah BAP Bharada E yang pertama kali.

Keterangan Bharada E pada 5 Agustus itu pun sempat dicecar tim kuasa hukum Ferdy Sambo.

Sebab pada persidangan hari ini, Bharada E mengakui bila salah satu keterangannya yang menyebutkan jika semua penembakan dilakukan Ferdy Sambo dan bukan dirinya adalah kebohongan.

Baca juga: Ferdy Sambo: Keterangan Richard Eliezer Tanggal 5 Agustus Bohong, Saya Jadi Dipatsuskan

Menurut Bharada E, keterangan yang benar adalah yang saat ini disampaikannya dalam sidang, yakni dirinya menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Selain itu, Ferdy Sambo pun ikut menembak Brigadir J hingga tewas.

Bharada E mengaku mencabut BAP pada 5 Agustus atas inisiatif sendiri dan menyebutkan bahwa Ferdy Sambo yang menembak Brigadir J.

Baca juga: Ferdy Sambo Tuding Kebohongan Bharada E Jadi Penyebab Ia Ditangkap Jenderal Bintang Dua Mabes Polri

“Saya tidak pernah tahu keterangan-keterangan tanggal 6 dan 8 (Agustus). Tanggal 8 lah setelah istri saya diancam akan ditersangkakan. Tapi ternyata istri saya juga ditersangkakan dan juga di terdakwakan,” tuturnya.

Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Sebelumnya, Ferdy Sambo menyebut dirinya akan bertanggung jawab atas perbuatannya.

Di sisi lain, eks Kadiv Propam Polri ini mengatakan dirinya tidak akan bertanggung jawab terkait sesuatu yang tidak dilakukanya.

Hal itu disampaikan sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (13/12/2022).

Baca juga: Sambil Menangis, Ferdy Sambo Perintahkan Richard Eliezer Bunuh Brigadir J Karena Kurang Ajar

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan