Jumat, 12 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum Brigadir J Sebut Putri Candrawathi Blunder di Sidang: Ini Justru Bisa Jerat Putri

Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjutak menilai terdakwa Putri Candrawathi melakukan blunder di persidangan pada Senin (12/12/2022).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Putri Candrawathi, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjutak menilai terdakwa Putri Candrawathi melakukan blunder di persidangan, Senin (12/12/2022). 

"Berapa kali saudara mendengar?" cecar hakim.

"Beberapa kali," tutur Putri.

Baca juga: Putri Candrawathi Tepis Tangan Yoshua saat Hendak Mengangkat Tubuhnya di Rumah Magelang

Setelah itu, hakim kembali bertanya kepada Putri apa yang dia lakukan saat mendengar suara tembakan tersebut.

Putri mengaku ketakutan hingga menutup telinganya dari dalam kamar tersebut.

"Apa yang saudara lakukan saat mendengar suara letusan?" ucap hakim.

"Saya di kamar tutup telinga dan saya takut," jawab Putri.

"Cuma itu saja yang saudara lakukan?" cecar hakim.

"Iya yang mulia," beber Putri.

Putri mengaku saat itu dia mencoba berlindung di dalam kamar saat mendengarkan suara letusan tembakan yang diketahui menewaskan Brigadir J

"Refleknya kalau orang takut apalagi di dalam kamar adalah mencoba untuk sembunyi, berlindung," ungkap Putri.

"Berlindung itu macam-macam bisa menutup pintu, bisa sembunyi di balik lemari, bisa macam-macam," ucap hakim.

"Karena saya sedang tidak enak badan jadi saya hanya meringkuk di tempat tidur sambil menutup kedua telinga saya," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdy Ryanda Shakti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan