Senin, 8 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum Brigadir J Sebut Putri Candrawathi Blunder di Sidang: Ini Justru Bisa Jerat Putri

Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjutak menilai terdakwa Putri Candrawathi melakukan blunder di persidangan pada Senin (12/12/2022).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Putri Candrawathi, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjutak menilai terdakwa Putri Candrawathi melakukan blunder di persidangan, Senin (12/12/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Putri Candrawathi dinilai melakukan blunder saat persidangan, Senin (12/12/2022) kemarin. 

Tudingan tersebut disampaikan Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas Simanjutak menanggapi kesaksian Putri saat di persidangan. 

Saat persidangan, Majelis Hakim bertanya mengenai respons Putri Candrawathi kala insiden penembakan pada Brigadir J

Putri mengaku ketakutan kemudian hanya meringkuk dan menutup telinganya dari dalam kamar. 

Pengakuan Putri itu dinilai Martin justru menjadi boomerang bagi istri Ferdy Sambo itu. 

Menurutnya, jika respons Putri ketika mendengar suara tembakan hanya demikian, justru bisa diindikasikan Putri sudah mengetahui akan ada insiden penembakan itu. 

Baca juga: Putri Candrawathi Meringkuk Ketakutan Hingga Tutup Telinga saat Dengar Brigadir J Ditembak Mati

"Sebenarnya ada blunder yang dilakukan Putri tadi ketika ditanya, mengenai apakah saudara mendengar terjadi penembakan terhadap Yosua." 

"Putri mengatakan bahwa dia mendengar dan menutup telinga, ini petunjuk yang menurut saya sangat menjerat Putri dalam hal ini," kata Martin, dikutip dari youTube TvOneNews.

Menurutnya, jika tidak mengetahui akan ada insiden penembakan pada Brigadir J, seharusnya Putri menelfon para ajudannya. 

"Disimpulkan, bahwa sebenarnya Putri sudah tahu mau dihabisi, maka dia tutup kupingnya, kalau dia tidak tahu dia akan segera menelfon suaminya atau memanggil para ajudan," tuturnya. 

Putri Candrawathi, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Putri Candrawathi, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Sebelumnya, saat Putri Candrawathi duduk sebagai saksi, ia mengaku sangat takut saat mendengar suara tembakan yang menewaskan Brigadir J.

Penembakan itu dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Awalnya, majelis hakim bertanya kepada Putri terkait detik-detik penembakan terhadap Brigadir J.

"Kapan mendengar suara tembakan?" tanya hakim.

"Saya waktu itu sedang istirahat sedang tiduran di tempat tidur. Terus saya mendengar seperti suara-suara gitu ribut-ribut terus tiba-tiba terdengar letusan," jawab Putri.

"Berapa kali saudara mendengar?" cecar hakim.

"Beberapa kali," tutur Putri.

Baca juga: Putri Candrawathi Tepis Tangan Yoshua saat Hendak Mengangkat Tubuhnya di Rumah Magelang

Setelah itu, hakim kembali bertanya kepada Putri apa yang dia lakukan saat mendengar suara tembakan tersebut.

Putri mengaku ketakutan hingga menutup telinganya dari dalam kamar tersebut.

"Apa yang saudara lakukan saat mendengar suara letusan?" ucap hakim.

"Saya di kamar tutup telinga dan saya takut," jawab Putri.

"Cuma itu saja yang saudara lakukan?" cecar hakim.

"Iya yang mulia," beber Putri.

Putri mengaku saat itu dia mencoba berlindung di dalam kamar saat mendengarkan suara letusan tembakan yang diketahui menewaskan Brigadir J

"Refleknya kalau orang takut apalagi di dalam kamar adalah mencoba untuk sembunyi, berlindung," ungkap Putri.

"Berlindung itu macam-macam bisa menutup pintu, bisa sembunyi di balik lemari, bisa macam-macam," ucap hakim.

"Karena saya sedang tidak enak badan jadi saya hanya meringkuk di tempat tidur sambil menutup kedua telinga saya," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdy Ryanda Shakti)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan