Pemilu 2024
Partai Ummat Keberatan Hasil Verfak KPU, Janji Gugatan ke Bawaslu Dalam Waktu Dekat
Nazaruddin menyatakan keberatan atas hasil rekapitulasi tersebut yang menyatakan partainya tidak memenuhi syarat di beberapa provinsi.
Penulis:
Naufal Lanten
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Ummat merespons hasil rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, di Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Nazaruddin menyatakan keberatan atas hasil rekapitulasi tersebut yang menyatakan partainya tidak memenuhi syarat di beberapa provinsi.
Menurutnya, hasil tersebut tidak sesuai data yang dimiliki oleh Partai Ummat.
“Ya kami tadi sudah tegas menyatakan keberatan karena hasil rekaptulasi di 2 provinsi itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki,” kata Nazaruddin kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).
Pernyataan keberatan tersebut pun disampaikan langsung Nazaruddin kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang diteruskan pula ke Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmad Bagja.
“Ya tentu kita akan menempuh mekanisme yang ada dengan mengajukan gugatan ke Bawaslu,” katanya.
Selain menyatakan keberatan, Partai Ummat juga akan menggugat hasil rekapitulasi verfak tersebut ke Bawaslu dalam waktu dekat.
“Secepatnya, karena waktunya kan 3 hari,” tuturnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) seluruh Provinsi di Indonesia telah menyampaikan hasil rekapitulasi verifikasi faktual untuk Partai Politik Calon peserta Pemilu 2024 mendatang.
Hasilnya, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan syarat minimal di dua Provinsi yakni Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
Adapun kesimpulan itu disampaikan para pimpinan KPU Provinsi dalam rapat pleno KPU RI di kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
"Partai Ummat, syarat minimal 17, wilayah memenuhi syarat 12, kesimpulan tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
"Partai Ummat syarat minimal 11 wilayah MS 1, kesimpulan tidak memenuhi syarat," Ketua KPU Sulawesi Utara Meidy Y. Tinangon dalam kesempatan yang sama.
Baca juga: Partai Ummat Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024 di Provinsi Sulut dan NTT
Sementara untuk 17 partai lain termasuk 9 di antaranya partai yang berada di parlemen dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi faktual di 34 Provinsi.
Sebagai informasi, untuk menjadi peserta pemilu, partai politik harus memenuhi berbagai persyaratan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.