Pemilu 2024
Partai Ummat Keberatan Hasil Verfak KPU, Janji Gugatan ke Bawaslu Dalam Waktu Dekat
Nazaruddin menyatakan keberatan atas hasil rekapitulasi tersebut yang menyatakan partainya tidak memenuhi syarat di beberapa provinsi.
Penulis:
Naufal Lanten
Editor:
Johnson Simanjuntak
Beberapa di antaranya adalah kepengurusan 100 persen di seluruh Provinsi, 75 persen provinsi di tingkat kota/kabupaten, dan 50 persen kota/kabupaten di tingkat kecamatan, serta keanggotaan minimum 1.000 orang atau 1/1.000 di tingkat kota/kabupaten.
Dengan begitu, sejauh ini hanya Partai Ummat yang tidak memenuhi syarat dalam verifikasi faktual partai non parlemen sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Sebelumnya, Partai Ummat bakal menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI jika tak lolos dalam verifikasi faktual peserta pemilihan umum (pemilu) 2024.
Diketahui, KPU akan mengumumkan hasil verifikasi faktual parpol peserta pemilu 2024 pada Rabu (14/12/2022).
"Apakah nanti seandainya tanggal 14 dinyatakan tidak lolos, Insya Allah kita tentu akan menempuh Insya Allah sebagaimana kita sampaikan tadi kita sudah mempersiapkan untuk persengketaan ke Bawaslu," kata Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi di kantor DPP Partai Ummat, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Ridho menuturkan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan langkah-langkah yang diambil partainya jika dinyatakan tak lolos.
"Jadi itu jawabannya singkatnya itu sudah sudah dan sedang kita persiapkan," ujarnya.