Polisi Tembak Polisi
Dinilai Beri Kesaksian Bohong, Kuasa Hukum Agus Nurpatria Ingin Pidanakan Irfan tapi Dilerai Hakim
Irfan dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Malvyandie Haryadi
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjalani sidang kasus obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.