Polisi Tembak Polisi
Dinilai Beri Kesaksian Bohong, Kuasa Hukum Agus Nurpatria Ingin Pidanakan Irfan tapi Dilerai Hakim
Irfan dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Malvyandie Haryadi
Menyikapi hal itu, majelis hakim memberikan penjelasan fakta persidangan sebelumnya yang sesuai dengan pernyataan Ridwan Soplanit.
"Soplanit nyatakan bahwa saksi ini mengatakan perintah dari Acay. Itu fakta persidangan. Tapi saksi saat ini tidak ada printah dari Acay," kata kubu Agus Nurpatria.
"Begini yang saya ikuti persidangan dari awal, dia katakan pada saat bertemu Soplanit saudara kenalkan diri 'saya anak buah Acay'. Itu yang disebutkan sepeti itu. Masih ingat saya. Tak ada perintah dari Acay. Dia perkenalkan diri anak buah Acay itu yang disampaikan Soplanit," kata hakim Wahyu.
Namun, kubu Agus Nurpatria tetap kekeh menilai kalau Irfan Widyanto berbohong dengan membuktikan melalui berita acara pemeriksaan (BAP) dari Ridwan Soplanit.
Akan tetapi, majelis hakim memiliki pendapat lain dan menyatakan kalau keterangan Soplanit di persidangan memang tidak ada perintah dari Acay untuk Irfan mengambil CCTV.
"Kami bacakan keterangan BAP Soplanit di no 13 saat itu irfan jawab itu perintah Bang Acay," kata kubu Agus Nurpatria.
"Itu BAP nya tapi persidangan tidak seperti itu yang kemarin," jawab Hakim Wahyu.
"Di persidangan seingat saya juga itu yang di sampaikan yang mulia," timpal kubu Agus Nurpatria.
"Ya itu saudara, silakan lah," tukas hakim Wahyu.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.