Polisi Tembak Polisi
Momen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tanggapi Hasil Poligraf Terindikasi Bohong, Putri Menangis
Terdakwa Ferdy Sambo menanggapi hasil tes poligraf soal keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Rabu (14/12/2022).
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Ferdy Sambo, menanggapi hasil tes poligraf atau lie detector terkait keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di persidangan pada Rabu (14/12/2022).
Dalam momen tersebut, Ferdy Sambo tampak kesal terhadap hasil poligraf yang disampaikan Aji Febrianto Ar-Rosyid selaku Ahli Poligraf dari Polri.
Mantan Kadiv Propam Polri itu, mengatakan pertanyaan yang diajukan ahli tidak berdasarkan fakta.
"Bahwa sangatlah disayangkan dalam pembuktian yang dilakukan oleh Puslabfor ini hanya berdasarkan isu, kemudian kutipan penyidik."
"Ahli harusnya mengetahui dampak yang ahli berikan terhadap hasil ini kepada keluarga saya," kata Ferdy Sambo, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis (15/12/2022).
"Tidak ada hubungannya dengan perkara 340 yang ahli tanyakan ke istri saya," imbuhnya.
Baca juga: Bharada E Ngaku Didoktrin Ferdy Sambo Soal Skenario Penembakan Brigadir J hingga Merasa Tertekan
Sementara itu, Putri Candrawathi menangis ketika diminta tanggapan terkait hasil tes poligraf.
Sambil terbata-bata, Putri mengaku diminta menceritakan peristiwa di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022, ketika mengikuti tes Poligraf.
Padahal, kata Putri, itu menjadi trauma bagi dirinya karena harus menceritakan peristiwa dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.
Putri mengatakan, saat diperiksa poligraf, ia berhadapan dengan dua pemeriksa laki-laki.
Ia ditempatkan di ruang tertutup dan kedap suara.
Di ruang pemeriksaan itu, Putri mengaku diminta bercerita peristiwa tanggal 7 Juli di Magelang, namun tetap menjalani tes poligraf.
"Waktu itu saya diperiksa oleh dua orang salah satunya bapak Aji ini, saya diperiksa di ruangan tertutup yang kedap suara dengan dua orang pria, dan saya diminta menjelaskan dari tanggal 2 sampai tanggal 8, tanggal 7-nya saya berhenti, saya menyampaikan, saya tidak sanggup karena saya tidak mau menceritakan tentang kejadian kekerasan seksual tersebut," kata Putri di ruangan sidang pada Rabu (14/12/2022).
"Namun salah satu pemeriksa menyampaikan: 'Ibu harus menceritakan karena Ibu sudah di sini'. Kalau tidak salah itu yang menyampaikan adalah Bapak Aji sendiri," lanjutnya.
Putri pun mengaku menangis.
Ia mengatakan, terpaksa mengikuti proses poligraf karena takut dibilang tak kooperatif.
"Saya menangis karena di dalam ruangan itu hanya ada dua orang pria, saya harus menceritakan peristiwa kekerasan seksual yang saya alami tanpa didampingi oleh psikolog atau pengacara," kata Putri.
"Saat itu saya hanya bisa menangis, tapi diminta untuk melanjutkan, dan saya melanjutkan karena saya takut dibilang kooperatif dalam pemeriksaan," lanjutnya, dilansir Tribunnews.com.

Diketahui, hasil tes poligraf atau lie detector terdakwa Ferdy Sambo terkait keterlibatannya dalam kasus Brigadir J diungkapkan oleh Aji Febrianto Ar-Rosyid selaku Ahli Poligraf dari Polri dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/12/2022).
Dalam keterangan ahli, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi terindikasi berbohong.
Tak hanya terdakwa Ferdy Sambo, namun hasil poligraf terhadap Putri Candrawathi juga berbohong atau tidak jujur.
Aji menjelaskan, skor poligraf Ferdy Sambo adalah minus 8, sedangkan Putri minus 25.
Kemudian, untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dilakukan pemeriksaan dua kali dengan hasil pemeriksaan pertama, skor plus 9 dan kedua, minus 13.
Terdakwa Ricky juga dua kali pemeriksan, pertama plus 11 dan kedua plus 19, sedangkan terdakwa Richard, plus 13.
Adapun untuk hasil plus, berarti tidak terindikasi berbohong, sementara minus terindikasi berbohong.
Baca juga: Sidang Kasus Ferdy Sambo, Ahli Balistik Ungkap Temuan Serpihan Peluru di Otak dan Pipi Brigadir J
Sebagai informasi, sejumlah ahli dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/12/2022) kemarin.
Ketika pemeriksaan saksi itu, terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Ma'ruf hadir di persidangan.
Namun, untuk terdakwa Richard Eliezer berada di ruangan berbeda di PN Jaksel dan mengikuti persidangan secara online.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Rahmat Fajar Nugraha, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi