Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Mantan Jaksa Agung hingga Eks Pimpinan KPK Kirim Amicus Curiae untuk Nadiem: Ini Isinya

Sidang praperadilan Nadiem Makarim dapat Amicus Curiae: mantan Jaksa Agung hingga eks pimpinan KPK angkat suara. Apa isinya?

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
KORUPSI CHROMEBOOK — Sidang perdana praperadilan penetapan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025). Sebanyak 12 tokoh antikorupsi menyampaikan amicus curiae dalam sidang ini, menyoroti pentingnya proses hukum yang adil dalam penetapan tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Sidang praperadilan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

Dalam sidang perdana ini, sebanyak 12 tokoh antikorupsi menyampaikan pendapat hukum berupa amicus curiae sebagai bentuk perhatian terhadap prinsip prose hukum yang adil atau fair trial dalam penegakan hukum.

Amicus curiae atau dalam bahasa Indonesia disebut “sahabat pengadilan”, adalah pihak independen yang bukan bagian dari perkara, namun memberikan pendapat hukum, informasi, atau analisis kepada pengadilan untuk membantu dalam pengambilan keputusan.

Sidang perdana praperadilan Nadiem digelar pukul 13.00 WIB, dengan Nomor Perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Gugatan ini diajukan pada Selasa, 23 September 2025, untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka oleh Kejagung.

Duduk Perkara: Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 4 September 2025 dan langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ia diduga terlibat dalam pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek 2019–2022.

Kejagung menyebut Nadiem mengunci spesifikasi Chromebook dalam regulasi resmi, termasuk Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021, setelah bertemu dengan Google Indonesia pada Februari 2020.

Chromebook dinilai tidak cocok untuk wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) dan pengadaan dianggap melanggar Perpres Nomor 123 Tahun 2020. tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2021.

Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp1,98 triliun.

Baca juga: Sianto Wetan Dicecar Soal 33 Kapal Milik Surya Darmadi di Sidang Korupsi Rp73 T

Isi Amicus Curiae: Seruan untuk Proses Hukum yang Adil

Dokumen amicus curiae disampaikan oleh dua perwakilan: Arsil, peneliti senior dari LeIP, dan Natalia Soebagjo, pegiat antikorupsi.

Mereka menegaskan bahwa pendapat hukum ini bukan untuk membela Nadiem secara pribadi, melainkan untuk menyoroti pentingnya prosedur praperadilan yang adil dan transparan.

“Kami tidak bermaksud meminta Yang Mulia untuk mengabulkan atau menolak permohonan praperadilan dalam perkara ini, karena itu bukan kompetensi kami,” ujar Arsil di ruang sidang.

“Pendapat hukum ini tidak hanya untuk perkara ini, tapi juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial,” tambahnya.

Siapa Saja Tokoh yang Pasang Badan?

Berikut daftar 12 tokoh yang mengajukan amicus curiae:

  1. Amien Sunaryadi – Pimpinan KPK 2003–2007
  2. Arief T Surowidjojo – Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia
  3. Arsil – Peneliti senior LeIP
  4. Betti Alisjahbana – Juri Bung Hatta Anti-Corruption Award
  5. Erry Riyana Hardjapamekas – Pimpinan KPK 2003–2007
  6. Goenawan Mohamad – Pendiri majalah Tempo
  7. Hilmar Farid – Aktivis dan akademisi
  8. Marzuki Darusman – Jaksa Agung 1999–2001
  9. Nur Pamudji – Dirut PLN 2011–2014
  10. Natalia Soebagjo – Transparency International
  11. Rahayu Ningsih Hoed – Advokat
  12. Todung Mulya Lubis – Pendiri ICW

Langkah 12 tokoh antikorupsi ini bukan sekadar pembelaan terhadap satu nama, tapi seruan agar hukum ditegakkan dengan adil, transparan, dan berpihak pada keadilan substantif.

Di tengah sorotan publik, sidang praperadilan Nadiem Makarim kini menjadi panggung ujian integritas proses hukum di Indonesia.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved