Respons Kejagung Soal Oknum Jaksa Dilaporkan Terkait Dugaan Kasus Pemerasan Rp 10 Miliar ke KPK
Kejaksaan Agung angkat bicara soal kasus percobaan pemerasan Rp 10 miliar yang diduga dilakukan Koordinator Penyidik Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung angkat bicara soal kasus percobaan pemerasan Rp 10 miliar yang diduga dilakukan Koordinator Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Putri Ayu Wulandari.
Adapun kasus ini pertama kali diadukan pengusaha asal Semarang, Agus Hartono ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat pengaduan tersebut didaftarkan terhitung sejak tanggal 9 Desember 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa pihaknya tidak masalah terkait laporan tersebut.
Ia menyatakan pelaporan merupakan hak setiap orang.
Baca juga: Respons Kejagung Sikapi Dugaan Jaksa Kejati Jateng Lakukan Pemerasan: Jika Terbukti Akan Dipidana
"Enggak masalah, yang masalah apanya. Kalau orang melapor kan haknya dia, masa kita halangi. Laporkan ke mana saja enggak masalah kita, kita profesional kok," kata Ketut saat dikonfirmasi, Kamis (15/12/2022).
Ketut memastikan bahwa Korps Adhyaksa tak akan melindungi oknum jaksa yang dinilai bermasalah.
Termasuk, jaksa yang diduga telah melakukan pemerasan tersebut.
Ia menuturkan bahwa Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin akan menindaktegas bila terbukti bersalah.
Termasuk, jika nantinya ada unsur pidana di balik kasus tersebut.
Baca juga: Kejagung Tunggu Bukti dari Korban Dugaan Pemerasan Oknum Anggota Kejati Jateng
"Silakan dilaporkan ke mana saja. Kalau dia terbukti kita yang tindak, bukan orang lain. Kalau orang lain mau tindak silakan, kalau ada unsur pidananya," ungkap Ketut.
Agus Hartono melaporkan oknum jaksa itu ke KPK, karena pelaporan dugaan pemerasan yang diadukan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 15 November 2022 belum ada hasil hingga saat ini.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung telah memeriksa oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan.
Namun, belum ada perkembangan yang signifikan terkait penyelidikan itu.
Ketut juga belum mengetahui perkembangan hasil pemeriksaan tersebut. Hingga saat ini, pihaknya masih belum mendapatkan hasil pemeriksaak di kasus tersebut.