Sabtu, 30 Agustus 2025

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Cianjur, Jawa Barat 2023: Naik Jadi Rp 2.893.229

Berikut ini UMP, UMK, UMR Kabupaten Cianjur, Jawa Barat 2023, di mana sebesar Rp 2.893.229.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang. Berikut ini UMP, UMK, UMR Kabupaten Cianjur, Jawa Barat 2023, di mana sebesar Rp 2.893.229. 

TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat 2023 sudah ditetapkan.

Di mana UMK Kabupaten Cianjur 2023 juga mengalami kenaikan, seperti halnya kabupaten di daerah lain di Indonesia.

UMK Kabupaten Cianjur 2023 naik menjadi Rp Rp 2.893.229.

Penetapan UMK 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023. 

"Keputusan ini menurut Pak Gubernur sudah berdasarkan berbagai pertimbangan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Taufik Rahmat Garsadi pada pengumuman penetapan UMK 2023 kabupaten/kota di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (7/12/2022) malam, dilansir jabarprov.go.id.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Sibolga, Sumatera Utara 2023

Sebelumnya, Kepala Disnakertrans Jawa Barat Rahmat Taufik Garsadi menjelaskan, perhitungan UMP menggunakan Permenaker formula terbaru itu merupakan keputusan terbaik.

Sebab menurutnya dengan menggunakan Permenaker maka semua kabupaten/kota UMK- nya akan naik.

Rahmat Taufik Garsadi menjelaskan Jika UMP 2023 masih menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan seperti yang diharapkan pengusaha, maka UMP 2023 hanya naik 6,5 persen.

Konsekuensi lain upah minimum kabupaten/kota (UMK) maksimal naik hanya 3 persen, bahkan ada empat daerah yang tidak naik sama sekali karena berlaku faktor pembatas, melansir TribunJabar.id.

"Dengan Permenaker ini semua kabupaten/kota (naik UMK- nya). UMP (naiknya) di atas inflasi, sesuai dengan tuntutan dari para buruh untuk menjaga daya beli," kata Taufik.

UMP Jawa Barat 2023

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (freepik)

Diketahui UMP 2023 Jawa Barat resmi naik 7,88 persen setara dengan Rp1.986.670,71.

Dikutip dari jabarprov.go.id, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp1.986.670,17.

Atau mengalami kenaikan sebesar 7,88 persen dari tahun sebelumnya.

Adapun UMP 2022 sebesar Rp1.841.487,31.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan 2023; Naik Jadi Rp 3.150.030

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan