Pemilu 2024
KPU Pastikan Bakal Hadir dalam Mediasi dengan Partai Ummat di Bawaslu Pekan Depan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari memastikan pihaknya bakal hadir dalam mediasi dengan Partai Ummat, Senin (19/12/2022).
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari memastikan pihaknya bakal hadir dalam mediasi dengan Partai Ummat, Senin (19/12/2022).
"Ya kita hadir, KPU hadir dalam mediasi ya," kata Hasyim saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (17/12/2022).
Saat ditanyai perihal pertemuannya dengan Ketua Partai Ummat Ridho Rahmadi sebelum pengumuman parpol peserta Pemilu 2024, Hasyim tak merespons detail.
Ia hanya mengatakan dirinya akan menjelaskan perihal pertemuan keduanya dalam proses mediasi.
"Nanti ya, nanti dijelaskan di sana," ujar Hasyim.
Sebelumnya, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi mengatakan telah menerima permohonan sengketa hasil rekapitulasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 yang diajukan Partai Ummat.
Baca juga: KPU Hormati Langkah Partai Ummat Layangkan Gugatan ke Bawaslu
Bawaslu menerima pengajuan sengketa pada Jumat (16/12/2022) kemarin, dan pada hari yang sama pihaknya menyatakan permohonan tersebut lengkap serta memenuhi syarat.
Permohonan sengketa Partai Ummat ini teregistrasi dengan nomor 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022.
"Permohonan sengketa Partai Ummat telah diterima Bawaslu hari Jumat tgl 16 Des 2022, pada hari yang sama Bawaslu menyatakan permohonan lengkap dan memenuhi syarat," kata Puadi kepada wartawan, Sabtu (17/12/2022).
Baca juga: Tak Lolos Verifikasi Faktual, Partai Ummat Gugat KPU ke Bawaslu: Kami Punya 6.000 Alat Bukti
Adapun sebagai tindak lanjut dari pengajuan sengketa tersebut, Bawaslu akan menggelar mediasi antara Partai Ummat dengan KPU RI.
Rencana mediasi akan digelar pada Senin (19/12/2022) pukul 10,00 WIB di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat.
"Sebagai tindak lanjut, rencana akan diselenggarakan mediasi pada hari Senin, 19 Desember 2022," ungkap Puadi.
Seperti diketahui, hasil verifikasi faktual Partai Ummat yang dinyatakan tak memenuhi syarat oleh KPU.
Partai Ummat kemudian melaporkan KPU terkait sengketa proses pemilu kepada Bawaslu RI. Dalam laporan tersebut, Partai Ummat mengklaim membawa 6.000 bukti.
Baca juga: Bawaslu Belum Dapat Info soal Pertemuan Ketua KPU dengan Ketum Partai Ummat