Kamis, 4 September 2025

Polisi Tembak Polisi

2 Hal Aneh dari Pengakuan Putri Candrawathi soal Pelecehan Seksual, Menurut Kriminolog UI

Dalam sidang tersebut, kriminolog membeberkan keanehan terkait Putri Candrawathi yang sebelumnya mengaku diperkosa.

Editor: Hasanudin Aco
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Putri Candrawathi, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Krimonolog dari Universitas Indonesia (UI) Prof. Dr. Muhammad Mustofa  dihadirkan sebagai saksi ahli dalam lanjutan sidang pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Dalam sidang tersebut, dia membeberkan keanehan terkait Putri Candrawathi yang sebelumnya mengaku diperkosa.

Mustofa memastikan terjadi tindak pidana pembunuhan berencana dalam perkara kematian Yosua Nopriansyah Hutabarat alias Brigadir J, yang melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo Cs.

Dia menanggapi jaksa perihal fakta persidangan yang mengungkapkan bahwa terdakwa Ferdy Sambo masih melakukan kegiatan seperti biasa setelah mendapatkan informasi dari istrinya, Putri Candrawathi, terkait dugaan tindak kekerasan seksual di rumah pribadinya di Magelang pada 7 Juli 2022.

Baca juga: Putri Candrawathi Sayangkan Keterangan Ahli Kriminologi UI: Saya Ini Korban Kekerasan Seksual

Masih beraktivitas usai kejadian

Mustofa lalu menerangkan perbedaan antara pembunuhan berencana dan pembunuhan tidak berencana.

"Dalam pembunuhan tidak berencana, biasanya pembunuhan adalah reaksi seketika. Jadi tidak ada jeda waktu lagi. Menyaksikan istrinya diperkosa, dia melakukan tindakan misalnya penembakan terhadap pelaku," jelasnya.

"Jadi tidak ada jeda waktu untuk berpikir untuk melakukan tindakan-tindakan lain," imbuh kriminolog UI itu.

Jaksa pun memperjelas keterangan Mustofa selaku kriminolog dalam sidang Ferdy Sambo Cs.

"Artinya ahli menilai itu pasti berencana?" tanya jaksa penuntut umum.

"Pasti berencana," tegas Mustofa.

Tidak Melakukan Visum

Prof Muhammad Mustofa juga heran dengan terdakwa Ferdy Sambo yang tidak melakukan upaya visum terhadap Putri Candrawathi yang mengaku mengalami pelecehan seksual.

Menurutnya, sebagai perwira tinggi Polri berpangkat pangkat Inspektur Jenderal Polisi, seharusnya Sambo meminta istrinya melakukan visum sebagai bukti adanya dugaan pelecehan tersebut.

"Yang menarik begini, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu kalau peristiwa pemerkosaan itu membutuhkan saksi dan bukti. Satu barang bukti tidak cukup, dan harus ada visum, dan tindakan itu tidak dilakukan, (Sambo tidak) meminta Putri untuk melakukan visum," ujar Mustofa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan