Sabtu, 6 September 2025

Polisi Tembak Polisi

2 Hal Aneh dari Pengakuan Putri Candrawathi soal Pelecehan Seksual, Menurut Kriminolog UI

Dalam sidang tersebut, kriminolog membeberkan keanehan terkait Putri Candrawathi yang sebelumnya mengaku diperkosa.

Editor: Hasanudin Aco
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Putri Candrawathi, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). 

Putri Candrawathi menyayangkan kesaksian  Muhammad Mustofa yang menyebut tidak ada motif pemerkosaan dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Istri Ferdy Sambo itu bersikukuh telah menjadi korban kekerasan seksual.

"Saya menyayangkan kepada bapak (Mustofa) selaku ahli kriminologi hanya membaca dari satu sumber saja karena saya berharap bapak bisa memahami perasaan saya sebagai seorang perempuan korban kekerasan seksual dengan ancaman dan penganiayaan," kata Putri sambil menangis dalam kesempatan itu.

Di sisi lain, Putri mengaku tidak mengetahui peristiwa penembakan Brigadir J dengan alasan sedang beristirahat di kamar.

"Saya tidak pernah mengetahui bahwa suami saya Bapak Ferdy Sambo akan ke Duren Tiga dan juga tidak mengetahui peristiwa penembakan tersebut, karena saya sedang berada di kamar tertutup dan sedang beristirahat," ujar dia.

Bantahan Ferdy Sambo

Pada kesempatan itu, Ferdy Sambo membantah keterangan Muhammad Mustofa.

Ferdy Sambo menegaskan pelecehan yang dialami istrinya Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah benar terjadi.

Ferdy Sambo pun menyayangkan keterangan ahli kriminolog.

"Ada beberapa yang kami bantah, ada beberapa yang akan kami tanggapi. Pertama, bantahan terhadap ahli kriminolog, sangat disayangkan apabila konstruksi yang dibangun penyidik adalah konstruksi yang tidak menyeluruh yang diberikan kepada ahli."

"Sehingga hasilnya justru subjektif. Di mana penyidik menginginkan seluruh yang ada di rumah itu harus jadi tersangka," ucap Ferdy Sambo.

Lantas, Ferdy Sambo menyampaikan bantahannya terhadap pernyataan ahli kriminolog yang meragukan adanya pelecehan seksual di Magelang.

"Terkait tanggapan kejadian di Magelang yang tadi, ahli mengatakan itu tidak terjadi, saya pastikan itu terjadi dan tidak mungkin saya berbohong masalah kejadian itu, karena itu menyangkut istri saya," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus tewasnya Yosua setidak ada lima orang yang kini duduk sebagai terdakwa pembunuhan berencana.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf.

Kelimanya didakwa dengan pasal pembunuhan berencana atau 340 KUHP yang hukuman maksimalnya adalah mati atau serendah-rendahnya adalah seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Sumber: Tribunnew.com/Kompas.com/Kompas.TV

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan