Polisi Tembak Polisi
Ahli Forensik: Luka Tembak di Dada dan Kepala Brigadir J Berakibat Fatal
Ahli Forensik dan Medikolegal Farah Primadani Karouw mengungkap tembakan pada dada dan kepala Brigadir J berakibat fatal.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Adi Suhendi
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang besok akan dimulai pada pukul 09.30 WIB.
Adapun Majelis Hakim yang akan bertugas pada Senin besok ialah Wahyu Iman Santoso (Ketua), Morgan Simanjuntak (Anggota), dan Alimin Ribut Sujiono (Anggota).
Ketua Tim Forensik autopsi ulang jenazah Brigadir J
Dokter Ade Firmansyah yang akan menjadi saksi dalam sidang hari ini merupakan Ketua Tim Forensik autopsi ulang jenazah Brigadir J.
Sebelumnya, Ade mengatakan dua luka fatal di tubuh Brigadir J ada di bagian dada dan kepala.
"Sesuai teman-teman juga sudah tahu ya dimana lokasi tembakan. Ada dua luka fatal yang tentunya yaitu di daerah dada dan kepala,” ujar Ade di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/8/2022).
Ia menyatakan bahwa penyebab kematian Brigadir J akibat kekerasan dari senjata api.
Ade juga memastikan bahwa luka-luka yang ada pada tubuh Yosua seluruhnya diakibatkan karena senjata api.
"Saya bisa yakinkan sesuai dengan hasil pemeriksaan kami, baik pada saat kita lakukan autopsi maupun dengan pemeriksaan penunjang dengan pencahayaan dan hasil mikroskopik, tidak ada luka-luka pada tubuhnya selain luka-luka akibat kekerasan senjata api," kata dia.
Diketahui, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir Jmenjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.