Sabtu, 11 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Pakar Hukum Pidana Sebut Tawaran Ferdy Sambo kepada Ricky Rizal 'Tergolong Perencanaan'

Ferdy Sambo juga menyuruh terdakwa lainnya yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak, saat pemuda itu sempat terdiam.

Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022). 

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo serta Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto yang terlibat, dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved