Sabtu, 23 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Soal Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi, Kriminolog Heran Tak Ada Bukti Visum

Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa menilai pelecehan seksual pada Putri Candrawathi tak bisa dijadikan motif pembunuhan Brigadir J, tak ada bukti kuat.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Endra Kurniawan
Tangkapan layar Kompas TV
Saksi ahli Kriminolog, Muhammad Mustofa bersaksi dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam persidangan, Senin (19/12/2022).

Dalam keterangannya, Mustofa menilai peristiwa pelecehan seksual pada Putri Candrawathi tak bisa dijadikan motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Menurutnya, dugaan pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo itu disebut tak memiliki bukti kuat.

Sehingga, dugaan itu tidak dapat dijadikan dasar adanya penembakan terhadap Brigadir J.

"Bisa nggak motif pelecehan seksual itu jadi motif dalam perkara ini, yang utama?," tanya jaksa di persidangan. 

"Bisa, sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti. Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari nyonya FS (Ferdy Sambo)," jawab Mustofa.

Baca juga: Selain Ferdy Sambo, Ahli Sebut Anggota Grup WA Duren Tiga ada yang Bernama Tuhan Yesus

Mustofa pun meragukan adanya tindakan dugaan pelecehan pada Putri Candrawathi yang diketahui terjadi di Magelang, Jawa Tengah. 

Ia heran, Ferdy Sambo yang saat itu menjadi Kadiv Propam Polri seharusnya tahu proses pembuktian kasus perkosaan. 

Mustofa menyatakan, dalam dugaan pelecehan harus dibuktikan minimal dua alat bukti.

Menurutnya, hanya ada keterangan dan pengakuan dari Putri Candrawathi dan itu belum cukup bukti.

Ferdy Sambo kala itu seharusnya melakukan proses visum pada istrinya jika memang terjadi tindak pelecehan seksual berupa pemerkosaan. 

Sementara dalam kasus ini kedua bukti tersebut tidak terpenuhi dalam dugaan ini.

"Tetapi tindakan-tindakan itu tidak dilakukan, Putri untuk melakukan visum, agar supaya kalau melaporkan ke polisi alat buktinya cukup" kata Mustofa.

Saksi ahli Kriminolog, Muhammad Mustofa bersaksi dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Saksi ahli Kriminolog, Muhammad Mustofa bersaksi dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022). (Tangkapan layar Kompas TV)

"Artinya kalau tidak ada bukti tidak bisa jadi motif?" tanya jaksa.

"Tidak bisa, enggak bisa (jadi motif)," jawab Mustofa.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan