Sabtu, 23 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Soal Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi, Kriminolog Heran Tak Ada Bukti Visum

Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa menilai pelecehan seksual pada Putri Candrawathi tak bisa dijadikan motif pembunuhan Brigadir J, tak ada bukti kuat.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Endra Kurniawan
Tangkapan layar Kompas TV
Saksi ahli Kriminolog, Muhammad Mustofa bersaksi dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022). 

"Dalam hal ini tidak ada motif seperti itu?" tanya jaksa lagi.

"Tidak ada," kata Mustofa.

Atas tidak adanya bukti yang cukup itu, Mustofa menyatakan dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Magelang tidak jelas.

"Yang jelas adanya kemarahan yang dialami oleh pelaku yang berhubungan di Magelang. Tapi tidak jelas," jawab Mustofa.

"Tidak jelas. Artinya tidak ada alat bukti ke arah situ? Artinya tidak bisa jadi motif?" tanya jaksa.

"Tidak bisa," jawab Mustofa.

Pengacara Brigadir J Tanyakan Hasil Visum

Sebelumnya, Ferdy Sambo tetap dengan keterangannya soal pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawati.

Ferdy Sambo menyebut istrinya diperkosa oleh Brigadir J saat di Magelang, Jawa Tengah. 

Adanya dugaan pemerkosaan itulah yang membuat Ferdy Sambo meradang dan akhirnya menghabisi Brigadir J

Keterangan Sambo soal adanya pemerkosaan itu ditanggapi kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjutak. 

Ia menilai narasi mengenai kekerasan seksual yang dibangun pihak Sambo selama ini hanya untuk menarik simpati masyarakat.

"Saya pikir, soal adanya pelecehan seksual itu dari awal ia (pihak Ferdy Sambo) gulirkan untuk pendapat simpati dari publik." 

Baca juga: Putri Candrawathi Bersaksi untuk Bharada E Hari Ini, Sidang Dipastikan Berlangsung Terbuka

"Supaya mereka dianggap sebagai korban, dan korban yang mereka anggap sebagai pelaku (seolah) layak dibunuh," kata Martin dalam program Sapa Indonesia Pagi KompasTv, Senin (12/12/2022).

Martin menyatakan tuduhan pemerkosaan yang dilakukan almarhum Brigadir J tidak memiliki dasar yang kuat. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan