Jumat, 22 Agustus 2025

LPSK: KUHAP Tak Berorientasi pada Hak Asasi dan Korban

Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) merespons perihal rencana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Ketua MPR RI sekaligus anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. 

"Jadi kalau kita mengenal catur wangsa atau penegak hukum sekarang sudah menjadi lima, yaitu panca wangsa penegak hukum," ucap Eddy.

Eddy menjelaskan pihak Lapas memiliki peran sentral untuk menentukan apakah seorang narapidana (Napi) bisa diterima masyarakat atau tidak.

"Apakah dia tidak mengulangi perbuatan pidananya dan apakah dia bermanfaat bagi masyarakat, itu bukan polisi, jaksa, hakim, advokat tapi teman-teman di Lembaga Pemasyarakatan," ungkapnya.

"Sehingga kalau kita melihat sistem peradilan pidana itu mulai dari polisi sebagai penjaga garda terdepan sistem peradilan pidana dan akan berujung pada eksekusi putusan pengadilan dan pelaksanaannya oleh teman-teman di Lapas maka akan memenuhi lima aparat penegak hukum itu," sambung Eddy.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan