Ombudsman RI Ungkap Ada Satu Wilayah yang Tidak Beri Izin Penilaian Kepatuhan Standar Layanan Publik
Ombudsman RI mengungkapkan, ada satu wilayah yang tidak memberi izin untuk dilakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Daryono
"Kecukupan menemukan sarana dan sarana pelayanan, pemenuhan komponen standar pelayanan publik dan pengelolaan serta penyelenggara," ujarnya.
Najih menuturkan, penilaian ini melibatkan Ombudsman di tingkat pusat dan perwakilan.
"Tanpa melibatkan pihak ketiga sebagai betul-betul upaya kita membentuk penilaian yang independen transparan," katanya.
"Ruang lingkup penilaian meliputi kepatuhan terhadap pelayanan penyelenggara publik terhadap pemenuhan standar pelayanan publik berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik," sambungnya.
Baca juga: Catatan Akhir Tahun Ombudsman: Pengangkatan Pj Nol Partisipasi Publik
Adapun 3 besar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang mendapatkan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik terbaik, yaitu:
1. Pemkab Grobogan, Jawa Tengah (98,02).
2. Pemkab Badung, Bali (97,53).
3. Pemkab Banyumas, Jawa Tengah (95,01).
Kemudian, 3 besar Pemerintah Kota (Pemkot) dengan pelayanan publik terbaik, yaitu:
1. Pemkot Magelang, Jawa Tengah (95,10)
2. Pemkot Depok, Jawa Barat (94,74)
3. Pemkot Surakarta, Jawa Tengah (94,64)
Selanjutnya, 3 besar Pemerintah Provinsi (Pemprov) dengan kepatuhan standar pelayanan publik terbaik, yaitu:
1. Pemprov Sulawesi Utara (98,15).
2. Pemprov Bali (54,01).