Polisi Tembak Polisi
Sambut Natal, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan Dijenguk Anak dan Orang Tuanya
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan dijenguk oleh anak dan orang tuanya dalam rangka perayaan Natal. Hal ini diagendakan pada Senin (26/12/2022).
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan dijenguk oleh anak dan orang tuanya dalam rangka perayaan Hari Raya Natal.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditahan di lokasi yang berbeda.
Ferdy Sambo ditahan di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Sedangkan Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung.
"Nanti ke rutan (lokasi ditahannya Putri) dulu baru ke Mako (lokasi penahanan Ferdy Sambo). Yang berkunjung anak-anak dan orang tuanya.
Baca juga: Ferdy Sambo Minta Dimusnahkan, Barang Bukti File CCTV Ternyata Disalin ke Hardisk Baiquni Wibowo
Rencananya, kata Arman, dijenguknya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan dilakukan pada Senin (26/12/2022).
"Mungkin hari Senin sesuai jam berkunjung seperti biasa," jelasnya.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Selain mereka, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf juga terseret dalam kasus ini.
Akibatnya, kelima terdakwa ini dijerat pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Baca juga: Arif Rachman: Pikiran Saya Kacau Melihat Respon Ferdy Sambo Ketahui di CCTV Brigadir J Masih Hidup
Khusus Ferdy Sambo, ia juga menjadi terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus ini.
Status terdakwa obstruction of justice Ferdy Sambo ini juga diikuti enam orang lainnya yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.
Mereka dijerat dengan pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 221 ayat 1 ke 2 dan pasal 223 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP.
Baca juga: Ferdy Sambo Menyerah Bongkar Skenario Kematian Brigadir J Agar Putri Candrawathi Tak Jadi Tersangka
Sementara, untuk agenda sidang hari yaitu, terdakwa Irfan Widyanto menjalani sidang lanjutan obstruction of justice pada Jumat (23/12/2022) dengan agenda pemeriksaan dua saksi mahkota dan satu saksi ahli.