AKBP Bambang Kayun Mangkir dari Panggilan KPK
AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto mangkir panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (23/12/2022).
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
Ist
Foto dok./Pembacaan putusan sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
KPK dipandang telah melakukan penetapan tersangka yang sesuai prosedur.
Selain itu, praperadilan Bambang Kayun dinilai sudah masuk ke ranah pokok perkara.
Dengan demikian, status Bambang kini masih tetap menjadi tersangka.
"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," kata Hakim Agung saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).