Jumat, 12 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Ahli Hukum Pidana: Motif Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Bisa Jadi Dasar Keringanan Hukuman

Saksi ahli hukum pidana, Elwi Danil menyebut motif tindak pidana bisa meringankan hukuman bagi si pelaku.

TRIBUNNEWS.com Jeprima, Irwan Rismawan/KOMPAS.com Kristianto Purnomo
Ferdy Sambo, Bharada E, dan Putri Candrawathi. Bersaksi di sidang lanjutan Ferdy Sambo, Saksi ahli hukum pidana, Elwi Danil menyebut motif tindak pidana bisa meringankan hukuman bagi si pelaku. 

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan