Polisi Tembak Polisi
Sidang Lanjutan Kasus Brigadir J Hari Ini, Ferdy Sambo dan Putri Hadirkan Saksi Ahli Meringankan
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menghadirkan saksi ahli meringankan hari ini, Selasa (27/12/2022).
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar hari ini, Selasa (27/12/2022).
Kali ini terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menghadirkan saksi a De Charge atau saksi yang meringankan.
Kuasa Hukum Ferdy Sambo Rasamala Aritonang mengatakan, hari ini pihaknya akan menghadirkan seorang ahli pidana.
Pekan lalu, tepatnya Kamis (22/12/2022) pihak Sambo juga sudah menghadirkan saksi ahli pidana materiil dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali.
"Besok kami masih akan hadirkan ahli pidana, untuk memperkuat keterangan di persidangan sebelumnya."
"Beberapa ahli yang lain masih kami komunikasikan," ucap Rasamala Aritonang, Senin (26/12/2022), dikutip dari youTube MetroTv.
Baca juga: Ahli Ungkap Faktor yang Harus Diperhatikan Terkait Interaksi Ferdy Sambo dan Bharada E
Seperti sidang kasus pembunuhan Brigadir J sebelumnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan memimpin jalannya persidangan.
Kemudian, Hakim Ketua akan didampingi dua hakim anggota.
Yakni Hakim Anggota 1 Morgan Simanjuntak dan Hakim Anggota 2 Alimin Ribut Sujono.
Sidang dijadwalkan bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan dimulai pada pukul 09.30 WIB.
Keterangan Ahli Pidana soal Pembunuhan Berencana Brigadir J
Sebelumnya, pihak Sambo juga sudah menghadirkan saksi ahli pidana materiil dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali.
Saat hadir sebagai ahli, Mahrus Ali menyatakan, kematian Brigadir J bukan pembunuhan berencana.
Menurut Ali, jika kematian dikategorikan sebagai pembunuhan berencana, harus ada kesepakatan semua pelaku dan menghendaki kematian seseorang.
Namun dalam kasus ini, ia menilai unsur tersebut tidak terpenuhi.
"Ketika melaksanakan kejahatan itu harus disengaja, harus ada pembagian peran."
"Pembagian peran itu bukan karena kebetulan, memang sudah disepakati sebelumnya," kata Mahrus Ali, Kamis (22/12/2022) , dikutip dari youTube KompasTv.

Baca juga: Febri Bantah Pertemuan Ferdy Sambo dengan Ricky dan Richard di Saguling soal Rencana Membunuh Yosua
"Ada 3 kemungkinan bentuk kerja sama itu."
"Satu, tiap pelaku memenuhi semua unsur, dan pembunuhan ini enggak mungkin. Kenapa? karena tidak mungkin korban mati dua kali."
"Kalau pelakunya dua, enggak mungkin maker (perencana) semua. Pasti hanya ada satu perbuatan dari salah satu pelaku yang menjadi sebab timbulnya kematian," tambahnya.
Waktu yang jelas juga menjadi unsur dalam tindak pidana tersebut, sehingga dapat dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.
"Kemudian unsur sengaja delik itu berkonsekuensi dan dianggap terbukti perbuatan yang dilarang rumusan pasal."
"Setiap orang yang merampas nyawa, atau dengan kekerasan, penggunaan itu dilakukan sengaja."
"Unsur memang bisa dicantumkan atau tidak dicantumkan dalam KUHP yang Neo-klasik bahkan lebih berat ke klasik," kata Mahrus.
Baca juga: Ferdy Sambo Minta Dimusnahkan, Barang Bukti File CCTV Ternyata Disalin ke Hardisk Baiquni Wibowo
Tak hanya itu, dalam perkara pembunuhan berencana menurut Mahrus, tak dimungkinkan pelaku hanya bersifat pasif.
"Tidak mungkin ada pembunuhan secara rencana itu dilakukan pasif. Tidak mungkin."
"Dari perbuatan dia itu menyebabkan matinya orang. Pembuktian hubungan kausal, matinya korban karena perbuatan pelaku," kata Mahrus.
"Itu kemudian pasal itu yang sama dari pasal 338 dan 340 tapi konteksnya pasal 340 ada penambahan unsur, dengan rencana terlebih dahulu."
"Ini delik berkualifikasi, ada penambahan unsur. Pidananya diperberat. Mati hukumannya bila terencana dilakukannya," sambungnya.
(Tribunnews.com/Milan Resti)