Roy Suryo dan Stupa Borobudur
Roy Suryo Divonis Sembilan Bulan Penjara, Jaksa Penuntut Umum Akan Ajukan Banding
Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan banding atas vonis 9 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat kepada Roy Suryo
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Tri Anggoro Mukti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (28/12/2022). Pihaknya akan mengajukan banding atas vonis 9 tahun penjara terhadap Roy Suryo.
Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Roy Suryo telah tebukti secara sah melanggar pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan golongan atau individu tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)," katanya.