Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Hari Ini Kubu Ferdy Sambo Serahkan Bukti terkait Tewasnya Brigadir J kepada Majelis Hakim

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo akan menyerahkan bukti dalam sidang hari ini.

Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo akan menyerahkan bukti dalam sidang hari ini. Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (20/12/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo akan menyerahkan bukti dalam sidang, Kamis (29/12/2022) hari ini.

Hal itu sebagaimana merujuk pada keputusan sidang Rabu kemarin, di mana sejatinya pada sidang hari ini tidak ada ahli meringakan yang dihadirkan terdakwa di persidangan.

"Kamis tidak ada ahli?" tanya majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang sebelumnya.

"Sejauh ini tidak ada ahli untuk tanggal 29," jawab Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah.

Baca juga: Saksi Ahli Sebut Bharada E Tak Bisa Dipidana dan Disalahkan, Hanya Jalankan Perintah Ferdy Sambo

"Tapi saudara hanya ingin mengajukan alat bukti saja?" tanya lagi hakim Wahyu.

"Iya yang mulia," jawab Febri.

Terkait hal itu, majelis hakim mengamini permintaan dari kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk mengajukan bukti pada hari ini.

"Silakan tidak apa-apa, kita akan terima. Jadi saudara JPU pada hari Kamis besok penasihat hukum terdakwa akan mengajukan bukti di persidangan," kata hakim Wahyu.

Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) juga menyampaikan permohonannya untuk dapat membacakan berita acara persidangan (BAP) seluruh saksi yang tidak bisa hadir dalam proses persidangan.

Adapun beberapa saksi yang dinaksud di antaranya yakni Ketua RT Komplek Polri, Duren Tiga, Seno Soekarto yang tidak pernah bisa hadir karena sedang sakit.

"Izin bapak sesuai dengan kesepakatan majelis kemarin, JPU juga ada tanggungan membacakan BAP terkait dengan saksi pak RT yang sakit gimana pak?" tanya jaksa dalam sidang.

"Ya sudah kita bacakan sekaligus. Jadi saksi yang tidak bisa dihadirkan dari JPU akan dibacakan pada persidangan Kamis besok. Demikian," jawab hakim Wahyu.

Baca juga: Ini Kata Pakar Hukum Pidana soal Saksi Meringankan Ferdy Sambo

"Izin YM karena tadi yang disebut cuma pak RT spesifik kan hanya pak RT, padahal sebelumnya ada 4," kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah.

"Ada 4 orang atau 6 saksi yang akan dibacakan ya. Baik," kata Hakim Wahyu.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved