Aliran Bab Kesucian di Gowa Diduga Sesat, Menteri Agama: Kedepankan Dialog
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara soal kabar adanya dugaan aliran sesat Bab Kesucian di Gowa Sulawesi Selatan.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas angakat bicara soal kabar adanya dugaan aliran sesat Bab Kesucian di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.
Menurut yaqut, pihaknya sudah meminta jajaran Kemenag Sulawesi Selatan untuk melakukan verifikasi lapangan guna mendapatkan informasi lengkap langsung dari para pihak.
"Verifikasi dan klarifikasi ini penting agar langkah tindak lanjut yang diambil benar-benar berdasarkan informasi yang sebenarnya. Selanjutnya diajak dialog," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Senin (2/1/2023).
Yaqut memastikan pendekatan yang akan dilakukan adalah dialog.
Jajaran Kanwil, Kankemenag, penyuluh, bersama FKUB setempat telah diminta untuk menjalin dialog guna mendengar penjelasan pengikut Bab Kesucian terkait keyakinan dan pemahaman yang mereka anut.
Baca juga: Kasus Mata Bocah Dilukai di Gowa, Polisi juga Dalami 40 Orang yang Diduga Terlibat Aliran Sesat
"Perlu digali, sumber keyakinan mereka dari mana, dan argumentasinya seperti apa," kata Yaqut.
"Sekira ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pemahaman keagamaan, kita lakukan edukasi, dakwah, dan pendampingan, khususnya kepada para anggotanya," tambah Yaqut.
Sebelumnya, MUI Sulawesi Selatan menemukan adanya dugaan aliran sesat Bab Kesucian di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
MUI Sulsel menjelaskan berdasarkan kriteria aliran sesat, ajaran Bab Kesucian dapat dinyatakan sesat karena dua faktor.
Baca juga: Dugaan Aliran Sesat di Cianjur: Tak Wajibkan Salat, Rambut Dicat Merah dan Jarang Berpakaian
Pertama, MUI Sulsel menjelaskan, ajaran tersebut mengharamkan yang telah dihalalkan dalam Islam, yaitu daging ikan dan susu.
"Rasulullah SAW termasuk orang yang gemar meminum susu. Beliau juga menganjurkan para sahabat minum susu dari binatang ternak, seperti kambing, unta, dan sapi," tulis MUI Sulsel, Jumat (30/12/2022).
"Jadi melarang orang minum susu meyalahi sunnah Nabi, serta merusak kesehatan manusia," imbuhnya.
Faktor kedua, ajaran Bab Kesucian melarang pengikutnya untuk melaksanakan shalat lima waktu.
Padahal dalam agama Islam, MUI Sulsel melanjutkan, shalat merupakan salah satu Rukun Islam. Oleh karena itu, ajaran kelompok tersebut jelas bertentangan dengan syariat Islam.
10 Provinsi dengan Jumlah Desa Terbanyak di Indonesia: Jateng Punya 8.563 Desa |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Modul 3.8 Pembuatan Media Penyuluhan Interaktif Berbantu AI, PINTAR Kemenag |
![]() |
---|
Mantan Wakapolsek Akui Jadi Penjaga Aset dari Terdakwa Uang Palsu Annar: Sering Terima Uang |
![]() |
---|
Ketua ISNU: Negara Maju Butuh APK Pendidikan Tinggi di Atas 60 Persen |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Modul 3.4 Pendayagunaan Ekonomi dan SDM di Rumah Ibadah, PINTAR Kemenag |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.