Senin, 18 Agustus 2025

Perppu Cipta Kerja

Polemik Perppu Cipta Kerja, Wakil Ketua Umum Partai Garuda Sebut Hak dan Kewenangan Presiden

Partai Garuda menanggapi para pengkritik Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan pemerintah.

Editor: Wahyu Aji
Istimewa
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Garuda menanggapi para pengkritik Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan pemerintah.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi, Perppu merupakan hak dan kewenangan presiden.

"Yang kalian permasalahkan itu apa? Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja atau isi Perppu Cipta Kerjanya? Kalau penerbitannya, itu berdasarkan amanat pasal 22 UUD 45 tentang kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Perppu," kata Teddy dalam keterangan tertulis, Senin (2/1/2023).

Teddy mengatakan terdapat mekanisme bila isi Perppu Cipta Kerja itu dipermasalahkan.

Dimana, setelah Perppu disetujui oleh DPR dan menjadi UU, maka dapat menggugat ke MK jika ada pasal di dalam UU itu dianggap bertentangan dengan UUD 45. 

"Dengan begitu akan tahu bertentangan atau tidak," kata Teddy.

Teddy menuturkan penilaian soal kegentingan itu berdasarkan subjektif dari Presiden. Ia mengingatkan penilaian yang paling benar berdasarkan hukum adalah penilaian Presiden. 

"Nah, yang bisa membatalkan Perppu itu adalah DPR, jika DPR setuju maka jadi UU, jika tidak setuju, maka Perppu itu dicabut," tuturnya.

"Jadi apa yang mau kalian permasalahkan? Karena penilaian kalian itu bukanlah sebuah kebenaran," tambah Teddy.

Teddy menegaskan seluruh isi Perppu Cipta Kerja sudah sesuai dengan mekanisme hukum.

Bahkan jalur untuk menguji penilaian kalian juga sudah disiapkan di MK. Silahkan dipergunakan.

"Jangan malah sibuk merasa menjadi hakim dan merasa penentu kebenaran atas mekanisme hukum. Ini yang saya namakan politik bergunjing, karena yang bicara tidak punya dasar, sehingga jadinya  malah bergunjing," katanya.

Baca juga: Deretan Pasal Perppu Cipta Kerja yang Dinilai Bisa Rugikan Pekerja

Diketahui sejumlah pihak mengkritik Perppu Cipta Kerja yang dikeluarkan pemerintah.

Semisal, Guru Besar Hukum Tata Negara sekaligus Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menilai bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja seperti memanfaatkan konsep “kegentingan yang memaksa”.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan