Kamis, 11 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Besok, Hakim hingga Pengacara Terdakwa Kasus Brigadir J akan Datangi TKP Rumah Saguling & Duren Tiga

Hakim hingga pengacara terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J akan mendatangi TKP rumah Saguling dan Duren Tiga, Rabu (4/1/2023) usai sidang Ricky.

Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi duduk di kursi terdakwa pada Selasa (3/1/2023). Hakim hingga pengacara terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J akan mendatangi TKP rumah Saguling dan Duren Tiga, Rabu (4/1/2023) usai sidang Ricky. 

Adapun agenda persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah pemeriksaan keterangan keduanya sebagai terdakwa.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, Bharada E, dan Kuat Maruf ditetakan menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Untuk Ferdy Sambo, ia juga menjadi terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama enam orang lainnya yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.

Mereka dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dan Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan