Rabu, 10 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diperiksa Sebagai Terdakwa Pekan Depan

Terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo bakal diperiksa sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J pekan depan. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi duduk di kursi terdakwa pada Selasa (3/1/2023). Terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo bakal diperiksa sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J pekan depan.  

Sidang kali ini digelar untuk terdakwa pasangan suami-istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Djuyamto mengatakan, sidang masih beragendakan mendengar keterangan ahli meringankan dari tim kuasa hukum terdakwa.

"Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, (keterangan) saksi a de charge (meringankan)," kata Djuyamto saat dikonfirmasi.

Ahli hukum pidana Universitas Hasanuddin, Said Karim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Ahli hukum pidana Universitas Hasanuddin, Said Karim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra/Rahmat W Nugraha)

Kuasa hukum kedua terdakwa Febri Diansyah mengatakan, pada hari ini pihaknya hanya akan menghadirkan satu ahli hukum pidana sekaligus Guru Besar Universitas Hasanuddin.

"Sesuai jadwal yang diberikan Majelis Hakim, Hari ini Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati akan menghadirkan satu orang Ahli, yaitu: Prof. Dr. H. M. Said Karim S.H.,M.H.,M.Si.,CLA," kata Febri.

Dirinya berharap, dengan hadirnya ahli Said Karim dapat memberikan keterangan yang sesuai dengan keilmuannya.

Tak hanya itu kata Febri, keterangan ahli juga diharapkan dapat membela sekaligus meringankan hukuman kliennya serta membuat terang perkara.

"Ahli merupakan Guru Besar dari Universitas Hasanuddin yang mengajar Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana dan Kriminologi."

"Ia akan memberikan keterangan sesuai keilmuan yang dimiliki dapat diharapkan semakin membuat terang perkara ini," tukas Febri.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Rizki Sandi Saputra)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan