Jumat, 24 April 2026

Berita Populer Hari Ini

Populer Nasional: Harta Romahurmuziy Rp43,7 M per 2018 - Pasal Perppu Ciptaker yang Rugikan Pekerja

Berita populer nasional Tribunnews: Romahurmuziy memiliki harta Rp43,7 miliar pada 2018 silam, sederet pasal Perppu Ciptaker dinilai rugikan pekerja.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Romahurmuziy usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020), terkait kasu suap jual beli jabatan di Kemenag. Berita populer nasional Tribunnews: Romahurmuziy memiliki harta Rp43,7 miliar pada 2018 silam, sederet pasal Perppu Ciptaker dinilai rugikan pekerja. 

Dari laporan harta kekayaannya sebagai anggota DPR RI pada 4 Agustus 2018, Romahurmuziy diketahui memiliki harta sebesar Rp Rp 43,7 miliar atau tepatnya Rp 43.704.210.205.

Baca selengkapnya >>>

2. Deretan Pasal Perppu Cipta Kerja yang Dinilai Bisa Rugikan Pekerja

Ilustrasi hukum
Ilustrasi hukum (Pixabay/qimono)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jumat (30/12/2022). 

Baca juga: Polemik Perppu Cipta Kerja, Pengusaha dan Serikat Pekerja akan Memberikan Pernyataan Siang Ini 

Penerbitan Perppu Cipta Kerja ini menuai pro dan kontra karena dinilai tidak mengakomodir kepentingan pekerja dan buruh.

Presiden menyebut, penerbitan Perppu Cipta Kerja dikarenakan adanya kebutuhan mendesak.

Kebutuhan mendesak yang dimaksud yaitu terkait ekonomi global, inflasi, resesi, hingga konflik antara Rusia-Ukraina.

Perppu Cipta Kerja tersebut memuat sejumlah aturan yang telah diubah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam salinan isi lengkap, Perppu Ciptaker tersebut berisi 1.117 halaman dan 186 pasal.

Berikut deretan poin penting dalam Perppu Cipta kerja yang dinilai berpotensi merugikan pekerja: 

Baca selengkapnya >>>

3. Novel Baswedan Sebut Kembalinya Romahurmuziy ke PPP Lukai Hati Masyarakat

Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Kamis (27/5/2021)
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Kamis (27/5/2021) (Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan)

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, angkat bicara terkait kembalinya Romahurmuziy dalam dunia politik sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP.

Diketahui sebelumnya, Romahurmuziy terbukti terlibat dalam kasus suap seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur dan divonis satu tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan penjara.

Setelah itu, dia telah resmi dinyatakan bebas sejak 29 April 2020 lalu.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved