Senin, 8 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Ahli Pidana Enggan Jawab Pertanyaan Jaksa Terkait Jeda Waktu Satu Hari Sebelum Tewasnya Brigadir J

Said Karim sendiri dihadirkan di persidangan sebagai ahli meringankan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim saat dihadirkan tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai ahli meringankan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). 

Dirinya yakin tidak ada ketenangan dalam diri terdakwa Ferdy Sambo.

"Tetapi kalau menjelaskan tenang atau tidaknya dalam konteks kejiwaan. Maka tadi sudah saya jelaskan itu akan diperkuat atau diyakinkan oleh ahli psikologi forensik," jelasnya.

Kemudian Said berbicara ketenangan ia mencontohkan mendengar anak sakit atau jatuh misalnya tertabrak di depan rumah bagaimana bisa tenang.

"Itu baru contoh apa lagi kalau mendengar yang diterima oleh saudara Ferdy Sambo," ungkapnya.

Dalam persidangan Said Karim juga menilai bahwa perlu adanya ketenangan dalam perkara pembunuhan berencana dari mulai niat hingga eksekusi.

"Tentu saja yang bapak penasihat hukum pertanyaankan ada dalam dakwaan tuduhan pembunuhan berencana. Jadi ketenangan itu harus mulai saat timbulnya niat melakuan pembunuhan dan pelaksanaan," kata Said di persidangan.

Said melanjutkan kemudian memikirkan bagaimana bentuk pembunuhan itu dilakukan dengan cara bagaimana, dimana akan dilakukan dan kapan waktunya.

"Tentu itu disyaratkan adanya ketenangan dalam hal ini juga aku dilakukan oleh pelaku. Jadi ketenangan itu mulai dari timbulnya niat sampai dengan pelaksanaan," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan